Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Solar oleh Sopir Tangki BBM

Kompas.com - 17/11/2019, 13:43 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com — Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua, menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan BBM jenis solar yang dilakukan sopir tangki.

Kasus tersebut dihentikan setelah penyidik menggelar dua kali gelar perkara pada Sabtu (16/11/2019).

Gelar perkara melibatkan pihak Disperindag, PLN, dan PT Golden Bucket selaku transportir.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan untuk diproses hukum.

Sebab, sesuai hasil pemeriksaan delapan saksi dan barang bukti, hanya ada 19 liter solar di dalam jeriken.

Selain itu, solar yang disedot Dwi Santoso (33) di belakang bengkel di Kilometer 8, jalan poros Timika-Poumako, pada Jumat (15/11/2019), bukan dari tangki muatan, melainkan dari tangki kendaraan.

Baca juga: Pengemudi Truk Tangki BBM Tertangkap Tangan Gelapkan Solar

Adapun segel keran selang tangki dari muatan tersebut masih tersegel dan memiliki barcode.

"Segel-segel yang ditemukan itu merupakan segel bekas potong dari penyaluran sebelum-sebelumnya," kata Gusti, Sabtu malam.

Menurut dia, ada dua alasan hingga kasus ini tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya.

Pertama, tidak memenuhi unsur pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan unsur penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP, karena dalam kasus ini pihak PLN maupun PT Golden Bucket tidak merasa dirugikan.

Kedua, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang nilai ekonomis kerugian yang tidak mencapi Rp 2,5 juta.

"Sopir hanya ambil 19 liter solar, dan dijual Rp 5.000 per liter. Kalau dikalikan, hanya Rp 95.000. Berdasarkan putusan MA Nomor 2 Tahun 2012 nilai ekonomisnya tidak memenuhi unsur. Tapi sopirnya tetap dikenai wajib lapor," kata Gusti.

Meski demikian, Gusti mengapresiasi Disperindag yang telah melakukan pengawasan BBM ini.

Hanya saat Desperindag melakukan penangkapan terhadap sopir tangki pada Jumat lalu, kepolisian tidak dilibatkan.

Karena itu, untuk selanjutnya pengawasan BBM akan melibatkan pihak kepolisian sehingga  apabila ada kasus serupa yang kerugiannya memenuhi unsur, akan diproses hukum.

"Ke depan kami akan melakukan pengawasan bersama," ujar Gusti.

Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes juga mengatakan, pengawasan terhadap BBM akan dilakukan bersama pihak kepolisian.

"Ya, ke depan kami akan melakukan pengawasan bersama kepolisian," kata Songbes.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi tangki BBM tertangkap tangan meyedot solar yang diperuntukkan untuk PLN Timika.

Praktik kejahatan sang sopir beranama Dwi Santoso (33) dilakukan di belakang bengkel di Kilometer 8, jalan poros Timika-Poumako, pada Jumat (15/11/2019).

Dwi tertangkap tangan oleh tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika  setelah diikuti dari tempat pengambilan BBM di Jober Pertamina di Poumako.

Baca juga: Antre Solar hingga Sopir Truk Menginap di SPBU, Pertamina: Ada Peningkatan Konsumsi BBM

Dwi membawa tangki BBM berkapasitas 8.000 liter milik PT Golden Bucket, selaku penyedia jasa transportasi untuk menyuplai BBM ke PLN Timika.

"Solar tersebut sedianya akan disuplai untuk mesin pembangkit PLN Timika. Namun, di tengah jalan terjadi praktik penyimpangan," kata Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes, Jumat lalu.

Disperindag telah melakukan pemantauan sejak Agustus lalu setelah mencurigai adanya mobil tangki BBM industri yang selalu terparkir di belakang bengkel setiap harinya usai mengambil BBM dari Jober Pertamina.

"Setidaknya ada tiga mobil tangki penyuplai BBM industri yang terindikasi melakukan penyedotan di lokasi itu, masing-masing PT Golden Bucket, PT Putra Kali Mas, dan PT Lintas Samudera," ujar Bernadinus.

Dari tangan Dwi, Disperindag berhasil mengamankan dua jeriken berukuran 25 liter berisikan solar.

Dwi kemudian dibawa ke Polres Mimika, beserta barang bukti solar, dan mobil tangki BBM yang dibawanya.

Bernadinus menduga, praktik ini ada keterlibatan oknum-oknum tertentu. Sebab, apabila hal dilakukan setiap harinya, dalam sebulan ribuan liter solar bisa digelapkan.

"Kami bawa ke kantor polisi untuk dapat diproses hukum," kata Bernadinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com