Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman Buruh Migran Ilegal di Cianjur

Kompas.com - 17/11/2019, 09:15 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Tim Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur menggerebek sebuah vila di Desa Sirnagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019) petang.

Di dalam vila dua lantai di kawasan Puncak itu, polisi kemudian mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (46) dan AS (47), serta 15 orang perempuan setengah baya.  

Belasan perempuan tersebut merupakan calon tenaga kerja wanita (TKW) yang rencananya akan dikirimkan ke sejumlah negara di Timur Tengah dan Arab Saudi sebagai buruh migran ilegal.

Baca juga: Rekrut Calon TKW secara Ilegal, Pasutri di Cianjur Diciduk Polisi

“Ini kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang kita amankan sebagai pelaku atas inisial AS dan AS, pasutri, dan belasan wanita yang jadi korbannya,” kata Juang di halaman Polres Cianjur, Sabtu.

Di lokasi penggerebekan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit kendaraan roda empat, KTP para korban, surat keterangan calon tenaga kerja (palsu) dan sejumlah buku tabungan milik salahsatu pelaku.

“Modusnya mereka memalsukan dokumen ketenagakerjaan serta identitas dan domisili para korban. Jelas ini ilegal karena pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi dan sejumlah negara di Timur Tengah masih moratorium,” tutur Juang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi sejumlah tempat untuk merekrut warga yang mau dipekejakan ke luar negeri khususnya ke negara Timur Tengah dan Arab Saudi.

Para korban sendiri dikemukakan Juang, mengaku tergiur dengan ajakan tersangka karena tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Malah para calon buruh migran ini diberi uang, rata-rata per kepala Rp 2 juta. Namun, sifatnya pinjaman, cara bayarnya dipotong dari gaji saat mereka sudah bekerja di luar negeri nanti,” sebut dia.

Juang menambahkan, para korban tak hanya warga Cianjur, namun berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti dari Cirebon, Karawang, Bandumg Barat, Tasikmalaya dan Sukabumi.

"Ada juga dari Banten dan luar Pulau Jawa, dari Lombok Tengah, seorang," ucapnya.

Sejauh ini sebut dia, pelaku bekerja secara personal, tidak mewakili perusahaan jasa tenaga kerja.

"Namun tentunya kita akan terus kita dalami karena masih ada tersangka lain," kata Juang.

Keduanya dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com