BANDUNG, KOMPAS com - Polisi akhirnya menahan IN, ASN Pemkab Majalengka yang dilaporkan melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkas di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019) malam.
"Ya (ditahan) pagi ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dihubungi Sabtu (16/11/2019).
Penahanan anak kedua Bupati Majalengka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Polres Majalengka terkait pemeriksaan kasus tersebut.
Saat pemanggilan, juga sekaligus penetapan status diri IN sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang dilaporkan korban, Panji Pamungkas.
"Ya (dipanggil) dan pemeriksaan, sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Trunoyudo.
Kini IN mendekam di tahanan Mapolres Majalengka.
"Di rutan Polres (Majalengka), karena polres yang tangani," tuturnya.
Sebelumnya, anak Bupati Majalengka tersebut ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Baca juga: Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Panji Pamungkas melaporkan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, yakni IN.
IN dilaporkan atas tindakan pengeroyokan dan penembakan terhadapnya di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019) malam.
Peristiwa itu terjadi ketika korban tengah menagih uang proyek kepada IN.
Atas tindakan itu, korban mendapatkan luka tembak ditangannya.
Sementara tiga orang pegawai sekaligus kerabatnya mengalami luka penganiayaan dengan luka di bagian muka dan kepala.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Tak Ditahan
Polisi melalui suratnya, melakukan pemanggilan tersangka untuk datang ke Mapolres Majalengka Jumat (15/11/2019).
Truno mengatakan bahwa IN ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/11/2019), atas laporan korban kepada polisi.
Atas perbuatannya IN dijerat pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Darurat 1251.
Baca juga: Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.