Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi, Mantan Dirut PT Iglas Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 16/11/2019, 09:35 WIB
Achmad Faizal,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Selama delapan tahun menjadi buron, Daniel Sunarya Kuswandi (64), mantan Direktur Utama PT Iglas (Persero), diamankan tim jaksa di Jakarta pada Jumat (15/11/2019).

Dia ditangkap untuk menjalani vonis Mahkamah Agung atas perkara korupsi Rp 25 miliar.

Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung, Daniel diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung di Cilandak, Jakarta.

"Jumat malam kemarin sudah dibawa ke Surabaya untuk diperiksa dan menjalani hukuman," kata Richard saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/11/2019) pagi.

Tim gabungan, kata dia, sebenarnya sudah mengintai keberadaan Daniel sejak sepekan terakhir.

"Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat tinggal, terakhir diamankan di kawasan Cilandak," ujar dia. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi Rp 477,359 Miliar

Vonis Mahkamah Agung atas perkara Daniel diketok pada 2011. Daniel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Agung menghukum Daniel dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Daniel juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,983 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dugaan korupsi Daniel saat menjabat Dirut PT Iglas (Persero) diproses pada 2006.

Dugaan korupsi dideteksi dari tidak tercapainya realisasi target penjualan perusahaan negara yang berkantor di Surabaya itu berupa botol gelas.

Bekerja sama dengan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, kerja sama tersebut mematok target penjualan Rp 327 miliar dalam lima tahun.

Kenyataannya, pencapaian terealisasi hanya Rp 27,20 miliar, sehingga diduga negara dirugikan Rp 25,534 miliar.

Baca juga: 5 Pembunuh 2 Pria di Labuhanbatu Ditangkap, 3 Masih Buron

Kerja sama itu juga disebut tanpa sepengetahuan dewan komisaris dan tidak melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.

Perkara tersebut disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2010.

Di pengadilan tingkat pertama, Daniel dibebaskan hakim dari segala dakwaan dan tuntutan. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dan lolos dari tuntutan hukuman 13,5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com