Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya, Istri Tusuk Suami yang Mabuk dengan Pisau hingga Tewas

Kompas.com - 15/11/2019, 15:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Hairun Ibrahim alias La Nyong (35) tewas secara mengenaskan setelah ditusuk istrinya, HR, dengan menggunakan pisau dapur.

Insiden ini terjadi di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku, Kamis (14/11/2019) malam.

Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Izack Leatemia mengatakan, insiden berdarah tersebut bermula saat korban saat itu sedang mabuk bersama salah seorang rekannya.

Baca juga: Penipu Meniru Suara Kabid Humas Polda Sulsel untuk Pinjam Uang ke Bendahara Polisi

Korban kemudian memukuli istrinya sendiri di indekos mereka.

“Saat itu, korban sedang mengonsumsi sopi bersama rekannya, dia lalu memukuli istrinya di bagian mulut,” kata Izack kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2019).

Menurut Izack, saat hendak memukuli istri untuk kedua kalinya, korban ditusuk tepat di bagian leher.

Setelah menikam suaminya itu, HR langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Izack mengatakan, korban yang dalam kondisi bersimbah darah itu kemudian mengejar istrinya tersebut.

Namun, karena luka yang dideritanya cukup parah, korban langsung terjatuh tepat di depan indekos tempat tinggal mereka.

“Korban ditikam tepat di leher bagian kiri. Saat itu korban sempat mengejar istrinya, tapi dia terjatuh karena lukanya yang sangat parah,” ujar Izack.

Setelah kejadian itu, sang istri yang sempat melarikan diri akhirnya kembali menemui korban yang telah tergeletak. 

HR bersama sejumlah tetangganya langsung membawa korban ke RSUD dr Haulussy Ambon untuk menjalani perawatan medis.

“Namun, setelah 10 menit menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Izack.

Menurut Izack, polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi rumah sakit dan menahan pelaku.

Atas kejadian itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com