Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Meniru Suara Kabid Humas Polda Sulsel untuk Pinjam Uang ke Bendahara Polisi

Kompas.com - 15/11/2019, 15:16 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Subdit 5 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua pria asal Sidrap berinisial KD dan AC.

Keduanya ditangkap seusai melakukan penipuan online kepada salah satu anggota kepolisian, dengan mencatut nama Kepala Bidang Humas Polda Sulsel untuk mendapatkan keuntungan. 

Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas Abbas mengungkapkan bahwa kedua pria tersebut ditangkap di Kota Parepare, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Polisi: Penyerang Mahasiswa UMI Makassar Diduga Sudah Rencanakan Aksinya

Adnas menyebutkan, pelaku menghubungi korban berinsial AA untuk meminta uang sebesar Rp 150 juta.

AA dihubungi melalui telepon WhatsApp. Pelaku berbicara dengan menirukan suara Kabid Humas Polda Sulsel.

"Pelaku ini berpura-pura menjadi pejabat yang baru dengan meniru suara, kemudian meniru bahasa, logat, dan gaya, dan memerintahkan kepada bendahara yang memegang uang untuk menyediakan uang," kata Adnas saat konferensi pers di lobi Polda Sulsel, Jumat (15/11/2019).

Adnas mengatakan, awalnya korban tidak percaya dengan telepon kedua orang tersebut.

Namun, karena didesak dengan dalih ada keperluan mendadak, korban akhirnya mengirim uang Rp 150 juta ke beberapa rekening yang dipegang pelaku.

Tindakan pelaku tersebut baru diketahui seusai korban yang sudah mengirim uang ratusan juta rupiah menghubungi langsung Kabid Humas.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya baru saja tertipu.

"Kabid Humas tidak pernah menghubungi dan memberi instruksi kepada korban untuk memberikan uang ke beberapa rekening bank," kata Adnas.

Baca juga: Viral Video Kapolsek Bersimpuh di Hadapan Massa yang Bawa Golok

Adnas mengungkapkan bahwa AC dan KD bukanlah pelaku utama.

Saat ini, penyidik masih mengejar pelaku utama yang juga masih merupakan kerabat AC dan KD.

Adnas mengatakan, AC dan KD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Pelaku yang menghubungi langsung korban masih DPO. Masih kerabat kedua pelaku yang diamankan," tutur Adnas.

Baca juga: Penjelasan dan Klarifikasi Warga di Balik Video Polisi Bersimpuh yang Viral

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com