Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal Penting Kasus "Pembubaran" Piodalan, 9 Tahun Urus Izin hingga Polisi: Tak Ada Pembubaran

Kompas.com - 15/11/2019, 09:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah warga di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta polisi untuk membubarkan acara Piodalan yang digelar Paguyuban Padma Buwana.

Acara di rumah Utiek Suprapti di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, tersebut dianggap tak memiliki izin oleh sekelompok orang tersebut.

Sementara itu, menurut sejumlah saksi mata, acara tersebut sebetulnya untuk peringatan Ki Ageng Mangir atau Odalan.

Akibat protes dari sekelompok warga tersebut, acara hanya bisa digelar satu sesi.

Mirisnya, menurut Utiek, untuk mengurus izin tersebut para pemangku sudah menurusnya selama 9 tahun.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Sembilan tahun mengurus izin, selalu gagal di tingkat Dukuh

Utiek, sebagai pemangku Paguyiban Padam Buwana mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk mendapatkan izin agar bisa menggelar upacara piodalan di rumahnya.

Namun, izin tersebut tak kunjung turun dan selalu gagal di tingkat dukuh.

Hal tersebut diungkapkan Utiek setelah upacara piodalan di rumahnya 'dibubarkan' warga pada Selasa (12/11/2019) lalu.

"Selama ini saya mengurus seperti ini (izin) itu tidak sebentar, sudah berjalan sembilan tahun. Kalau di tingkat bawah lancar saja," ujarnya.

Menurut Utiek, yang aktif di Majelis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, saat pembinaan yang dihadiri oleh 5 dinas terkait, ia selalu minta difasilitasi untuk mengurus izin.

Terkait upacara piodalan yang ia gelar pada Selasa (12/11/2019) lali, Utiek bercerita bahwa ia sudah memiliki surat izin yang ditandatangani oleh tetangga dan RT setempat.

Baca juga: Acara Piodalan "Dibubarkan" Warga, Pemangku Sebut 9 Tahun Urus Izin

2. Hubungan dengan tetangga sekitar tak ada masalah

Utiek menjelaskan, selama ini hubungannya dengan warga cukup baik. Saat tetangganya memiliki acara, ia juga datang membantu.

"Hubungan dengan warga baik. Agama saya Hindu, dan kalau tetangga ada pengajian, saya pasti datang membantu mempersiapkan," urainya.

Utiek juga menceritakan, dirinya telah berusaha untuk meminta para pejabat daerah agar memfasilitasi keberadaan umat Hindu di desanya.

"Di forum itu saya selalu matur yang dihadiri tim pakem yang terdiri dari 5 dinas, Depag, Kebudayaan, Kejaksaan, Kesbangpol. Saya padahal hanya minta difasilitasi sosialisasi tentang keberadaan kami, tetapi hanya dijanjikan," bebernya.

Baca juga: Upacara Piodalan di Bantul "Dibubarkan" Warga, Ini Duduk Perkaranya

3. Kronologi pembubaran acara Piodalan

Seperti diketahui, kegiatan upacara Piodalan dimulai pukul 14.00 WIB.

Sampai dengan pukul 14.30 WIB tidak ada masalah. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, ada beberapa warga berdiri di jalan meminta orang-orang yang datang untuk kembali.

"Cuma empat, enam orang, terus polisi makin banyak yang datang. Mereka (beberapa warga) mulai teriak-teriak, ada orang yang datang diusir, tidak masuk ke sini, hanya di jalan, diperempatan," ungkap Setiaji, salah satu saksi mata.

Bahkan, saat Resi Begawan Manuaba datang, oleh beberapa oknum warga diminta berhenti.

Mereka lantas meminta Resi Begawan untuk kembali.

"Saya bilang ke Bu Kapolsek, ini Begawan sepuh (tua), tolong diamankan. Lalu diamankan dibawa ke rumah ini (rumah Ibu Utiek)," kata Setiaji.

"Tidak ada perusakan, hanya disuruh pulang saja," katanya lagi.
Akhirnya, kegiatan upacara Piodalan hanya berjalan satu sesi dalam tradisi Budha Kasogatan. Sedangkan tradisi Hindu tidak jadi dilaksanakan.

"Warga teriak-teriak terus Polisi menyampaikan ke kita. Terus meminta agar dihentikan dari pada semakin tidak kondusif, biar aman, tidak ada kerusuhan," ucapnya.

Baca juga: Gempa 5,1 Magnitudo Rusak Sejumlah Rumah Warga di Kairatu Seram Barat

4. Acara dihadiri umat dari berbagai daerah di Indonesia

Menurut Setiaji, umat yang datang untuk di upacara Piodalan ini kurang lebih 40 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka yang datang ke acara Piodalan juga lintas agama.

Sementara itu, Utiek menuturkan, kegiatan upacara Piodalan atau peringatan ini digelar setiap tahun.

"Ini itu acara intern, keluarga," urainya.

Alasan beberapa oknum warga menolak, menurutnya, karena belum ada izin sebagai tempat ibadah maupun izin kegiatan.

Baca juga: Bupati Trenggalek Berharap Santri Menjadi Pelopor Toleransi dan Perdamaian

5. Kapolres Bantul: Tak Ada Pembubaran

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tribudi Sulistiyono menuturkan, tidak ada yang membubarkan kegiatan di rumah Utiek.

"Yang jelas kegiatan upacara di sana dilaksanakan sampai dengan selesai. Kita tunggu kegiatan sampai selesai, lalu kita sampaikan kalau ada warga yang mempertanyakan," ungkapnya.

Sementara itu, aparat kepolisian dan TNI berjaga di lokasi, untuk mengamankan untuk mengantisipasi konflik.

Menurutnya, alasan warga setempat keberatan dengan kegiatan tersebut karena masih meragukan lokasi di sana sebagai tempat ibadah, maupun sebagai tempat pelaksanaan, kepercayaan maupun keagamaan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan mengenai izin kegiatan keagamaan tersebut.

Baca juga: 6 Fakta Komodo yang Gagal Diselundupkan, Disambut Upacara Adat hingga Dilepasliarkan di Pulau Ontoloe

6. Langkah aparat terkait selesaikan masalah

Rencananya, pada Minggu depan, pihak kepolisian akan mengundang FKUB, Kemenag maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Paguyuban Padma Buwana.

Di dalam rapat ini nantinya juga akan mengundang pihak dari Utiek Suprapti agar bisa menjelaskan terkait dengan Paguyuban Padma Buwana.

"Apa langkah yang diambil termasuk hasil rapat seperti apa supaya kita ada petunjuk untuk pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di tempat tersebut supaya tidak terjadi konflik dengan masyarakat," kata Kapolres Bantul.

Baca juga: Silaturahim Generasi Muda Lintas Agama dalam Menjaga Toleransi

7. Sikap perangkat Desa Sendangsari

Melalui pernyataan tertulis, Lurah Desa Sendangsari Irwan Susanto, mewakili warga Desa Sendangsari, menyikapi upacara Piodalan.

Surat tersebut tertulis sebagai berikut:

Malam sebelum acara Doa leluhur/ piodalan/haul digelar telah terjadi pertemuan antara pihak penyelengara acara, warga desa dengan pihak Kepolisian di kantor Polsek Pajangan. Hasil kesepakatan di kantor Polsek adalah acara itu belum mendapatkan izin pelaksanaan sehingga dianggap tidak ada acara pada hari Selasa (12/11/2019).

Sejauh ini pihak penyelanggara belum mengajukan izin mengenai pelaksanaan acara itu melainkan hanya melampirkan surat pemberitahuan rencana kegiatan.

Situasi yang terjadi pada 12 November 2019 di Dusun Minggir, Desa Sendangsari, sama sekali tidak berkaitan dengan masalah agama, atau aliran kepercayaan yang diyakini sekelompok peserta acara.

Sama sekali tidak benar telah terjadi pengepungan tempat acara oleh warga Desa Sendangsari. Yang terjadi adalah beberapa warga memberitahukan kepada calon peserta acara bahwa hari itu tidak ada acara sebagaimana mereka rencanakan karena belum memiliki izin pelaksanaan acara.

Kenapa izin belum diberikan, hal itu berkaitan dengan proses komunikasi dan sosialiasi yang belum sepenuhnya dilakukan terlebih dulu oleh kelompok agama atau aliran kepercayaan kepada warga Dusun Mangir khususnya dan Desa Sendangsari umumnya.

Pemerintah Desa Sendangsari, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pajangan, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Pajangan, dan tokoh masyarakat sudah beberapa kali membangun komunikasi dan mengimbau agar penyelengara acara melakukan sosialiasi dan berkomunikasi dengan warga selama beberapa tahun ini dan belum dilaksanakan sebagaimana disarankan para pihak.

Belum adanya komunikasi dan sosialisasi inilah yang menjadi alasan acara itu belum mendapat ijin pelaksanaan. Isu yang menyebut warga Desa Sendangsari melakukan tindakan intoleran adalah sangat tidak mendasar.

Sebaliknya, Desa Sendangsari dan Pemerintah Desa Sendangsari adalah desa yang memiliki toleransi yang sangat tinggi terhadap keberagaman agama dan kepercayaan yang hidup dan berkembang pada kehidupan masyarakat.

Respon yang diberikan warga setempat murni berkaitan dengan proses perizinan yang harus dimiliki oleh penyelengara acara terkait dengan bentuk acara yang akan dilaksanakan. Proses seperti ini berlaku sama kepada semua kelompok agama dan kepercayaan yang akan melaksanakan acara yang berkaitan dengan upacara agama dan kepercayaan.

Dengan ini memberikan klarifikasi bahwa tidak benar sama sekali telah terjadi tindakan intoleran yang dilakukan warga Desa Sendangsari terhadap pelaksanaan acara doa leluhur yang sedianya akan digelar Paguyuban Padma Buwana.

Seluruh bagian peristiwa yang terjadi adalah murni sebagai reaksi atas belum terpenuhinya norma adat yang berlaku di masyarakat yaitu "kulo nuwun" (sosialisasi yang menyeluruh tentang paguyuban dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan), prosedur perizinan kegiatan, dan pendirian rumah ibadah di Desa Sendangsari yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: 4 Fakta Gempa Bumi M 7,1 di Maluku Utara, Tsunami 10 Cm hingga 19 Kali Gempa Susulan

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com