Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal Penting Kasus "Pembubaran" Piodalan, 9 Tahun Urus Izin hingga Polisi: Tak Ada Pembubaran

Kompas.com - 15/11/2019, 09:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Sebaliknya, Desa Sendangsari dan Pemerintah Desa Sendangsari adalah desa yang memiliki toleransi yang sangat tinggi terhadap keberagaman agama dan kepercayaan yang hidup dan berkembang pada kehidupan masyarakat.

Respon yang diberikan warga setempat murni berkaitan dengan proses perizinan yang harus dimiliki oleh penyelengara acara terkait dengan bentuk acara yang akan dilaksanakan. Proses seperti ini berlaku sama kepada semua kelompok agama dan kepercayaan yang akan melaksanakan acara yang berkaitan dengan upacara agama dan kepercayaan.

Dengan ini memberikan klarifikasi bahwa tidak benar sama sekali telah terjadi tindakan intoleran yang dilakukan warga Desa Sendangsari terhadap pelaksanaan acara doa leluhur yang sedianya akan digelar Paguyuban Padma Buwana.

Seluruh bagian peristiwa yang terjadi adalah murni sebagai reaksi atas belum terpenuhinya norma adat yang berlaku di masyarakat yaitu "kulo nuwun" (sosialisasi yang menyeluruh tentang paguyuban dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan), prosedur perizinan kegiatan, dan pendirian rumah ibadah di Desa Sendangsari yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: 4 Fakta Gempa Bumi M 7,1 di Maluku Utara, Tsunami 10 Cm hingga 19 Kali Gempa Susulan

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com