Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal Penting Kasus "Pembubaran" Piodalan, 9 Tahun Urus Izin hingga Polisi: Tak Ada Pembubaran

Kompas.com - 15/11/2019, 09:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Sementara itu, aparat kepolisian dan TNI berjaga di lokasi, untuk mengamankan untuk mengantisipasi konflik.

Menurutnya, alasan warga setempat keberatan dengan kegiatan tersebut karena masih meragukan lokasi di sana sebagai tempat ibadah, maupun sebagai tempat pelaksanaan, kepercayaan maupun keagamaan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan mengenai izin kegiatan keagamaan tersebut.

Baca juga: 6 Fakta Komodo yang Gagal Diselundupkan, Disambut Upacara Adat hingga Dilepasliarkan di Pulau Ontoloe

6. Langkah aparat terkait selesaikan masalah

Rencananya, pada Minggu depan, pihak kepolisian akan mengundang FKUB, Kemenag maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Paguyuban Padma Buwana.

Di dalam rapat ini nantinya juga akan mengundang pihak dari Utiek Suprapti agar bisa menjelaskan terkait dengan Paguyuban Padma Buwana.

"Apa langkah yang diambil termasuk hasil rapat seperti apa supaya kita ada petunjuk untuk pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di tempat tersebut supaya tidak terjadi konflik dengan masyarakat," kata Kapolres Bantul.

Baca juga: Silaturahim Generasi Muda Lintas Agama dalam Menjaga Toleransi

7. Sikap perangkat Desa Sendangsari

Melalui pernyataan tertulis, Lurah Desa Sendangsari Irwan Susanto, mewakili warga Desa Sendangsari, menyikapi upacara Piodalan.

Surat tersebut tertulis sebagai berikut:

Malam sebelum acara Doa leluhur/ piodalan/haul digelar telah terjadi pertemuan antara pihak penyelengara acara, warga desa dengan pihak Kepolisian di kantor Polsek Pajangan. Hasil kesepakatan di kantor Polsek adalah acara itu belum mendapatkan izin pelaksanaan sehingga dianggap tidak ada acara pada hari Selasa (12/11/2019).

Sejauh ini pihak penyelanggara belum mengajukan izin mengenai pelaksanaan acara itu melainkan hanya melampirkan surat pemberitahuan rencana kegiatan.

Situasi yang terjadi pada 12 November 2019 di Dusun Minggir, Desa Sendangsari, sama sekali tidak berkaitan dengan masalah agama, atau aliran kepercayaan yang diyakini sekelompok peserta acara.

Sama sekali tidak benar telah terjadi pengepungan tempat acara oleh warga Desa Sendangsari. Yang terjadi adalah beberapa warga memberitahukan kepada calon peserta acara bahwa hari itu tidak ada acara sebagaimana mereka rencanakan karena belum memiliki izin pelaksanaan acara.

Kenapa izin belum diberikan, hal itu berkaitan dengan proses komunikasi dan sosialiasi yang belum sepenuhnya dilakukan terlebih dulu oleh kelompok agama atau aliran kepercayaan kepada warga Dusun Mangir khususnya dan Desa Sendangsari umumnya.

Pemerintah Desa Sendangsari, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pajangan, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Pajangan, dan tokoh masyarakat sudah beberapa kali membangun komunikasi dan mengimbau agar penyelengara acara melakukan sosialiasi dan berkomunikasi dengan warga selama beberapa tahun ini dan belum dilaksanakan sebagaimana disarankan para pihak.

Belum adanya komunikasi dan sosialisasi inilah yang menjadi alasan acara itu belum mendapat ijin pelaksanaan. Isu yang menyebut warga Desa Sendangsari melakukan tindakan intoleran adalah sangat tidak mendasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com