Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Mahasiswa UMI Tewas Dianiaya, 3 Pelaku Ditahan hingga Rektor Minta Pengamanan 1 Bulan

Kompas.com - 15/11/2019, 05:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Dari empat tersangka, sambungnya, ada satu eksekutor yang menikam tubuh AFA. Sementara tiga lainnya sebagai pelaku penyerangan dan kepemilikan senjata tajam.

"Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk satu orang sebagai eksekutor," kata Ibrahim, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UMI hingga Tewas

 

7. Tiga pelaku ditahan

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas mengatakan, pihaknya menahan tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Andi Fredi Akirmas atau AFA (21), mahasiswa fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar meninggal dunia di kampusnya, Selasa (11/12/2019) lalu.

Ketiga pelaku yakni Yusril Zakir (19), Indra Rusfandi (20), dan Syahrul (20) merupakan mahasiswa Fakultas Teknologi Industri UMI.

Masih dikatakannya, Yusril alias Ucil merupakan eksekutor yang melayangkan badik ke tubuh Fredi hingga meninggal dunia.

"Tadi malam kita dapatkan pelakunya yang melakukan penusukan kepada mahasiswa fakultas hukum bernama Andi Fredi Akirmas," kata Adnas saat konferensi pers di aula Polrestabes Makassar, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Polisi Tahan 3 Pelaku yang Aniaya Mahasiswa UMI hingga Tewas

 

8. Polisi amankan barang bukti 

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang dipakai para pelaku melakukan penyerangan.

Beberapa senjata tajam berupa badik dan busur turut disita dari ketiga pelaku.

"Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti ini yang kita lihat. Dua bilah senjata tajam (badik) sampai handphone dan pakaian yang mereka gunakan," tutur Adnas.

Baca juga: Narkoba Masuk Cianjur Lewat Jalur Tikus, Sasar Pelajar hingga Mahasiswa

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Farid Assifa, Dony Aprian, Robertus Belarminus, Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com