Pihaknya meminta minimal 15 personel kepolisian untuk berjaga di tiga lokasi berbeda yang dianggap menjadi titik rawan di dalam kampus UMI.
Dengan pengamanan ini, kata Basri, kegiatan perkuliahan serta acara di kampus UMI tetap berjalan.
Baca juga: Usut Kematian Mahasiswa UMI, Polisi Periksa 7 Saksi
Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding mengaku telah membentuk tim internal pencari fakta dari UMI untuk mengusut pelaku penyerangan AFA, mahasiswa fakultas hukum yang tewas dianiaya, pada Selasa kemarin.
Basri mengatakan, tim yang dibentuknya sudah bekerja. Ia membenarkan kronologi kematian AFA dilakukan oleh orang tak dikenal.
"Sampai sekarang penyerang ini sementara kita telusuri baik internal kita maupun kepolisian. Jadi kita akan telusuri dan kita akan cari sampai dapat. Jika itu mahasiswa, maka kita akan berikan sanksi berat," kata Basri, Rabu.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku yang Aniaya Mahasiswa UMI hingga Tewas
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengimbau pelaku penyerangan yang menyebabkan mahasiswa UMI Makassar tewas, Selasa lalu menyerahkan diri.
Pasalnya, identitas pelaku penyerangan yang menewaskan AFA fakultas hukum sudah diketahui.
"Ada sekitar 20 yang melakukan penganiayaan. Belum ditahan, ada beberapa nama yang sudah muncul dan mereka posisinya sekarang melarikan diri," katanya.
Baca juga: Serang Mahasiswa UMI hingga Tewas, Pelaku Diimbau Serahkan Diri
Masih dikatakan Indratmoko, pihaknya saat ini masih berada di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku yang dikumpulkan dari rekaman CCTV dan video amatir saksi-saksi yang berada di sekitar kafe di samping fakultas hukum UMK.
"Kita sedang melakukan pengejaran untuk itu. Harapannya ya, menyerahlah supaya kita bisa lakukan proses penegakan hukum," Indratmoko menambahkan.
Baca juga: Rektor UMI Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Pelaku Penyerangan Mahasiswa
Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Polrestabes Makassar menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan AFA mahasiswa UMI yang tewas pada Selasa lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 12 saksi yang diamankan.