Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara karena Ganja, Henry Boomerang Berjanji Akan Tetap Berkarya

Kompas.com - 14/11/2019, 19:54 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hubert Henry Limahelu, pencabik bas grup band Boomerang, mengaku akan terus berkarya meski akan menjalani hukuman badan 1 tahun 4 bulan penjara atas perkara kepemilikan ganja.

"Sebagai seniman harus tetap berkarya di mana pun dia tinggal," kata Henry seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11/2019).

Dia juga mengaku berterima kasih atas vonis yang diberikan hakim.

"Saya berterima kasih atas vonis hakim. Selebihnya saya serahkan kuasa hukum," kata Henry.

Baca juga: Simpan Ganja, Henry Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Dalam sidang vonis tersebut, ketua majelis hakim Anne Rusiana menyebut Henry secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni memiliki sejumlah narkotika jenis ganja.

"Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjakani masa tahanan," kata Anne.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 2 tahun penjara.

Pertimbangan yang meringankan, kata Hakim Amne, terdakwa telah mengaku bersalah.

Namun, ada pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Henry ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya pada 16 Juni.

Henry ditangkap bersama barang bukti berupa 6,7 gram ganja kering. Henry disebut salah satu pelanggan tetap dari bandar narkoba bernama Dimas.

Baca juga: Kasus Narkoba, Bassist Boomerang Hubert Henry Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat ditangkap, Henry dikabarkan sempat berusaha membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menaiki atap rumah.

Henry pernah terlibat dalam kepemilikan narkotika dan pernah dihukum pada 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com