Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan CPNS untuk Cumlaude dan Disabilitas, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/11/2019, 14:53 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Dalam rekrutmen CPNS 2019, Pemkab Probolinggo menyiapkan 10 formasi untuk cumlaude dan penyandang disabilitas.

Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian Yulius Christian mengatakan, tahun ini Kabupaten Probolinggo mendapat kuota 399 lowongan CPNS. Dari ratusan kuota itu, didominasi tenaga kesehatan.

Yulius menambahkan, rekrutmen CPNS serentak diumumkan Senin (11/11/2019) se-Indonesia.

Baca juga: Kisah Inspiratif, Sriyono Guru PAUD Penyandang Disabilitas dari Blora

 

Rekrutmen diumumkan langsung oleh Kemenpan-RB. Namun, daerah tetap ikut membantu menyosialisasikan dan mengumumkannya.

“Kami sudah umumkan di website Pemkab Probolinggo dan BKD Kabupaten Probolinggo,” kata Yulius, Kamis (14/11/2019).

Dari 399 kuota CPNS di Kabupaten Probolinggo, ada 10 formasi khusus dan 389 formasi umum. Formasi khusus itu adalah formasi cumlaude dan formasi disabilitas.

Sedangkan, formasi umum untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Paling banyak kuota CPNS untuk formasi tenaga kesehatan sebanyak 254 kuota. Urutan kedua tenaga pendidik sebanyak 111 kuota dan terakhir tenaga teknis 12 kuota,” ujar Yulius.

Dengan adanya rekrutmen CPNS, Yulius berharap bisa menutupi sebagian kekurangan PNS di lingkungan Pemkab Probolinggo. Meski kebutuhan PNS mencapai ribuan.

“Sekarang masih tahap pengumuman. Untuk teknis pendaftaran dan tahapan selanjutnya akan diumumkan kembali sesuai kebijakan dari pusat,” ujar dia.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah setempat Karyadi menjelaskan, 10 formasi khusus disediakan untuk cumlaude dan penyandang disabilitas, dengan sejumlah persyaratan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS di Pemkab Gresik Baru Mencapai 242 Orang

Menurutnya, untuk pelamar CPNS cumlaude syaratnya antara lain ijazah sesuai kualifikasi pendidikan, dan berasal dari perguruan tinggi dalam negeri.

"Perguruan tingginya harus terakreditasi A, program studinya juga terakreditasi A. Pelamar harus melengkapi keterangan cumlaude yang ada di transkrip nilai," ujar dia.

Untuk penyandang disabilitas, persyaratannya juga ada. Pelamar disabilitas mengalami keterbatasan fisik, baik disebabkan kecelakaan maupun ada bagian tubuh yang tidak berfungsi.

"Tapi pelamar dari disabilitas harus bisa mengetik, menganalisa dan menyampaikan buah pikiran serta berdiskusi. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik. Lalu mampu bergerak dengan alat bantu kecuali kursi roda, serta dapat melaskanakan tugas kedinasan," ujar Karyadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com