Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Gubernur Maluku Malas ke Kantor, Begini Kata Anggota Dewan

Kompas.com - 14/11/2019, 12:52 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku yang menyebut Gubernur Maluku, Murad Ismail malas masuk kantor hingga berpengaruh terhadap pelayanan publik menuai beragam polemik di masyarakat.

Sebagian pihak mendukung pernyataan Ombudsman tersebut namun banyak pihak juga yang tidak sependapat dengan penilaian Ombudsman karena dinilai sangat prematur.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin mengatakan, jabatan gubernur merupakan jabatan politik dan bukan jabatan birokrat sehingga sangat keliru jika penilaian Ombudsman terhadap kinerja gubernur hanya dilakukan melalui kehadiran gubernur di kantor.

“Jadi, penilaian itu sangat pematur, gubernur tidak bisa dinilai kinerjanya hanya karena tidak masuk kantor, gubernur itu jabatan politik bukan jabatan birokrat, lalu harus setiap saat terima tamu dan sebagainya,” kata Rovik, kepada Kompas.com, di Ambon, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Ombudsman Soroti Gubernur Maluku yang Malas ke Kantor

Rovik menuturkan, jika variabel penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap kinerja gubernur hanya melalui kehadiran di kantor, maka itu sangat keliru, sebab sebagai decision maker gubernur juga harus menyerap langsung aspirasi dari masyarakat.

Politisi PPP ini mengatakan, jika Ombudsman menilai kinerja gubernur Maluku buruk maka harus disampaikan dari sisi mana, apakah soal pengentasan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran atau kesejahteraan masyarakat.

“Kalau Ombudsman menilai kinerja buruk itu harus fokus di mana? Pengentasan kemiskinan, pengangguran dan kesejahteraan masyarakat, nah di poin mana sehingga itu bisa jadi masukan bagi gubernur untuk mengevaluasi dinas terkait, bukan langsung ke gubernurnya kan kalau kinerja buruk itu ada pada teknis kan sudah ada semua di visi misi sudah turun jadi PJMP sudah disahkan,” ungkap dia.

Dia menilai, justru Gubernur Maluku Murad Ismail harus diberi apresiasi karena Murad mampu mengagregasi kepentingan daerah di pusat, dengan melibatkan seluruh kepala daerah.

Menurut dia, gubernur sebelumnya tidak mampu melakukan hal itu.

Menurut Rovik, selama ini gubernur kerap melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat Maluku dan itu tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi, sehingga perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

“Sejak kapan gubernur Maluku bawa seluruh kepala daerah di Maluku ke beberapa kementrian itu sesuatu yang tidak dilakukan oleh gubernur sebelumnya, dan Gubernur Murad mampu melakukannya. Makanya beliau ingin seluruh kabupaten kota itu mendapat akses yang sama,” kata dia.

Senada dengan Rovik, Sekretaris Fraksi Pembangunan Bangsa, Azis Hentihu mengaku, penilaian Ketua Ombudsman yang mengukur kinerja Gubernur Maluku dari tingkat kehadiran di kantor sangat parsial dan tidak berdasar.

Baca juga: Perizinan Berbelit-belit, Gubernur Maluku: Sama Saya 5 Menit Keluar

“Ketua Ombudsman perlu memperbaiki cara pandangnya tentang kinerja pelayanan publik,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet menilai Gubernur Maluku Murad Ismail sangat malas ke kantor sehingga mengganggu pelayanan publik.

Slamet menuturkan, selaku gubernur, Murad Ismail harusnya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik agar pelayanan publik dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Menurut dia, dengan rajin berkantor, maka pelayanan publik kepada masyarakat akan berjalan lebih maksimal.

“Kami sebagai Ombudsman Perwakilan Provinsi mengharapkan agar Pak Gubernur juga harus rajin berkantor, karena apapun yang terjadi, pelayanan publik harus maksimal,” ujar Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com