KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Suhadak (35) sebagai tersangka.
Suhadak merupakan kapten kapal yang membawa dua turis asing ke sebelah barat Devil's Tear, Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Beberapa waktu lalu, kapal yang dikemudikan Suhandak terbalik di Devil's Tear. Akibatnya, dua turis asing yang menjadi penumpang kapal, tewas tenggelam.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana menyebutkan, ada dua alasan dalam penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Nenek 95 Tahun Tewas Terbakar di Tasikmalaya, Kesehariannya Menjaga Masjid
Pertama, Suhadak tidak memiliki surat kecakapan untuk berlayar.
Kedua, dia tidak memberikan jaket pengaman kepada kedua penumpang tersebut.
"Pada 23 Oktober ditangkap, 24 Oktober 2019 mulai dilakukan penahanan. Kini ditahan di Mako Polsek (Nusa Penida)," kata Ardana, Kamis (14/11/2019).
Sementara itu, untuk kapal cepat yang terbalik, disebut masih layak jalan.
Ardana mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah satu buah life buoy warna orange dan tali warna putih sepanjang 50 meter.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.