"Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum dan gedung tersebut milik PKB Jatim," kata Anik.
Saat dikonfirmasi, mantan Ketua PKB Jawa Timur, Choirul Anam, membantah aset tersebut milik PKB Jawa Timur.
"Saya mendapat hibah dari seseorang bernama Ramelan pada 1997. Sementara PKB lahir pada 1998. Bagaimana mungkin itu milik PKB?" ujar dia.
Menurut dia, dasar surat persetujuan hibah oleh Soenarto Soemoprawiro selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya itu menjelaskan bahwa tanah yang dihibahkan itu di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, bukan di Kecamatan Gayungan.
"Saat ini kami sedang berupaya hukum menggugat ketetapan eksekusi atas Gedung Astranawa," kata Choirul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.