Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikuasai PKB, Gedung Astranawa Surabaya Akan Ganti Nama Jadi Gedung Gus Dur

Kompas.com - 13/11/2019, 15:14 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur, Surabaya, Jawa Timur, sejak Rabu (13/11/2019), dihuni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur.

Rencananya, nama gedung tersebut akan diganti dari Gedung Astranawa menjadi Gedung Gus Dur, yang diambil dari nama panggilan Presiden keempat Indonesia Abdurrahman Wahid.

"Namanya akan kami ubah menjadi Gedung Gus Dur, untuk mengenang jasa Gus Dur sebagai pendiri PKB," kata Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah, usai eksekusi Gedung Astranawa, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Cerita Warga soal Terduga Teroris yang Ditangkap di Kampar

Gedung 4 lantai itu nantinya akan digunakan sebagai Kantor PKB Jawa Timur.

Semua ruangannya akan dimaksimalkan untuk aktivitas pengurus dan badan-badan otonom di bawahnya.

Usai dilakukan eksekusi dan pengosongan Gedung Astranawa, kader dan pengurus PKB Jawa Timur terlihat langsung menduduki gedung.

Massa PKB juga ikut mengosongkan gedung dengan mengeluarkan semua barang yang ada di dalam gedung ke luar halaman.

Sebelum dieksekusi, Gedung Astranawa banyak digunakan tempat kantor swasta dan kantor salah satu kantor berita koran harian di Surabaya.

Eksekusi Gedung Astranawa sebelumnya berlangsung ricuh.

Sebanyak 3 orang sempat diamankan polisi, karena menghalangi petugas saat akan melakukan eksekusi pengosongan.

Eksekusi melibatkan 1.000 personel gabungan TNI dan Polri.

Jalan Gayungsari Timur sempat ditutup total, karena kegiatan eksekusi tersebut.

Baca juga: Penjelasan dan Klarifikasi Warga di Balik Video Polisi Bersimpuh yang Viral

Eksekusi tersebut adalah buah sengketa aset hibah antara pengurus PKB Jawa Timur dengan Khoirul Anam, mantan Ketua PKB Jawa Timur di era Gus Dur.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan DPW PKB Jatim sebagai pemenang atas sengketa Gedung Astranawa.

Atas putusan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui surat bahkan telah menyampaikan pemberitahuan eksekusi pada 13 November 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com