Kerugian yang diderita warga saat itu mencapai puluhan miliar rupiah.
Penolakan sejak 2017
PT ASR pertama kali masuk dan melakukan aktivitas pertambangan di muara Sungai Saddang pada November 2017.
Aktivitas diawali dengan masuknya 6 buah kapal milik perusahaan melalui muara sungai di Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua. Hadirnya kapal tersebut mengagetkan masyarakat.
Berbagai penolakan dan mediasi terjadi selama kurun waktu 2017 hingga 2019. Proses tersebut melibatkan warga, kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Terakhir, pada 4 November 2019, PT ASR kembali memasukkan 2 unit alat berat ke lokasi pertambangan di Desa Salipolo.
Keesokan harinya, pukul 09.00 WITA, 2 unit alat berat tersebut melakukan aktivitas pertambangan (pengerukan pasir).
Warga pun mendatangi lokasi pertambangan untuk meminta kepada penambang agar menghentikan aktivitas pertambangan.
Namun, di lokasi, warga dihadang oleh oknum yang diduga preman suruhan PT ASR. Preman tersebut melukai seorang warga, sehingga menyulut kemarahan massa.
Oknum preman tersebut mencoba menghindari warga yang marah dengan melarikan diri dan akhirnya terjatuh.
Oknum tersebut kemudian dikerumuni oleh warga yang marah.
Sebagian warga mencoba menenangkan dan melerai warga lainnya yang marah atas kelakuan oknum preman tersebut.
Saat itu pula Iptu Akbar juga mencoba melerai warga yang marah dengan bersimpuh dan memohon.
Baca juga: Cerita Warga soal Terduga Teroris yang Ditangkap di Kampar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.