MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat berinisial IJ yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Mataram di sebuah ruang Dinas Pariwisata Lombok Barat diduga melakukan pemerasan ke kontraktor.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Anwarudin dalam jumpa pers mengenai kasus ini, Selasa (12/10/2019).
Dia menyebutkan, kasus dugaan pidana yang dilakukan oleh Kadis Pariwisata Lombok Barat IJ yakni diduga sempat mengancam untuk mempersulit kontraktor pemegang izin proyek jika IJ tidak dikasih "jatah".
Baca juga: Kadis Pariwisata Lombok Barat Terjaring OTT
"Menurut laporan dari masyarakat, kontraktor jika tidak memberikan jatah, diancam IJ tidak akan membayar terminnya," kata Anwarudin.
Menurutnya, dugaan tindak pidana ini merupakan suatu pemerasan terhadap suatu pihak untuk meraup kepentingan pribadi.
"Ini adalah suatu bentuk dugaan pidana pemerasan," ujarnya.
Baca juga: Kadis Pariwisata Lombok Barat Jadi Tersangka Pemerasan
Disebutkan, IJ terjaring OTT oleh Kejaksaan Negeri Mataram di sebuah ruang Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Di lokasi OTT, Kejari Mataram menemukan sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan terhadap pihak kontraktor proyek senilai Rp 95,8 juta
Sebelumnya, pihak Kejari Mataram menerima informasi dari masyarakat, bahwa IJ sebelumnya meminta jatah 10 persen dari nilai proyek.
"Kronologinya, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan meminta 10 persen dari harga proyek," ungkap Yusuf, Kepala Kejari Mataram.
Baca juga: OTT Kadis Pariwisata Lombok Barat, Kejari Sita Uang Rp 95 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.