Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dieksploitasi untuk Tambang Mineral dan Batu Bata, 55 Pulau Kecil Terancam Hilang

Kompas.com - 12/11/2019, 16:36 WIB
Rachmawati

Editor

Total lahan ke-enam pemilik konsesi itu mencapai 7.649 hektare.

Namun baru satu perusahaan yang sudah melakukan eksplorasi yakni PT Gema Kreasi Perdana dengan luasan lahan 954 hektare di Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara.

Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak boleh ada aktivitas tambang.

Untuk diketahui, luas pulau ini 867,58 kilometer persegi.

Baca juga: Siswa Sering Kecelakaan, Ini 6 Tuntutan Sekolah yang Berada di Jalur Tambang Parung Panjang

Sejauh ini pantauan Kepala Subdit Pulau-Pulau Kecil dan Terluar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahmad Aris, perusahaan itu tengah merampungkan terminal khusus untuk mengangkut hasil tambang nikel ke luar pulau, yang dalam catatannya, belum mengantongi izin lingkungan.

Pelanggaran lain, terminal khusus itu menabrak aturan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Konawe Kepulauan. Pasalnya, lokasi tersebut masuk dalam zona kawasan pemanfataan umum dan perikanan tangkap. Sehingga dilarang adanya kegiatan pertambangan.

Baca juga: Cerita Desa Fiktif, dari Ditinggal Warga hingga Dimiliki Perusahaan Tambang

Sementara itu, proses eksploitasi belum dilakukan karena izinnya masih dibekukan sementara oleh gubernur lantaran mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat.

Sayangnya KKP, klaim Ahmad Aris, tak bisa menyegel pembangunan terminal khusus tersebut pun mencabut izin tambang.

"Yang bisa mencabut izin itu, adalah yang menerbitkan izin. Jadi kalau tambang, yang bisa mencabut gubernur," ucapnya.

"Makanya KKP melakukan penyelidikan, pelanggaran apa yang ada supaya ada proses hukum."

Baca juga: Dilewati Ribuan Truk Bertahun-tahun, Jalur Tambang Parung Panjang Jadi Ancaman Serius bagi Warga

 

Setidaknya 55 pulau kecil 'terancam hilang'

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menemukan ada 55 pulau-pulau kecil di Indonesia yang telah dieksplotasi untuk pertambangan mineral dan batu bara.

Sayangnya pejabat daerah tidak pernah menjadikan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pijakan untuk menerbitkan izin-izin tambang.

Menurut Kepala Kampanye JATAM, Melky Nahar, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bertindak lebih tegas. Ia khawatir jika dibiarkan pulau-pulau kecil ini akan lenyap.

"Kami khawatirkan dalam jangka panjang pulau-pulau ini bisa lenyap. Maka KKP sebagai salah satu kementerian yang tugasnya untuk menjaga pulau-pulau kecil meski harus lebih serius karena data KKP pada 2011 sekitar 28 pulau kecil tenggelam. Tugas KKP akan makin berat saatnya lebih serius karena KKP belum maksimal," ujar Melky Nahar.

Baca juga: Mengenal Wonorejo Desa Fiktif Penerima Dana Desa, Warga Pindah Setelah Jual Lahan ke Perusahaan Tambang

Menanggapi hal itu, Kepala Subdit Pulau-Pulau Kecil dan Terluar, Ahmad Aris, menjanjikan pemanfataan pulau-pulau kecil tidak akan sembarangan lagi setelah lahirnya Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com