Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapak Dieksekusi, PKL Akan Mengadu ke Keraton Yogyakarta

Kompas.com - 12/11/2019, 16:27 WIB
Wijaya Kusuma,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta melakukan eksekusi lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Selasa (12/11/2019).

Para PKL berencana mengadukan penggusuran itu ke Keraton Yogyakarta untuk meminta keadilan.

Sekitar pukul 09.44 WIB, petugas dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta bersama anggota kepolisian tiba di lokasi.

Seorang petugas dari PN Kota Yogyakarta kemudian membacakan surat penetapan eksekusi yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pada Selasa ini.

Massa aksi yang terdiri dari sekitar 20 orang, sudah sejak pagi berada di lokasi.

Mereka tampak merapatkan barisan dengan saling bergandengan tangan, seiring petugas dari PN Kota Yogyakarta bersama polisi tiba di lokasi.

Baca juga: Lapak Akan Digusur, 5 PKL Aksi Topo Pepe Di Depan Keraton Yogyakarta

Massa berdiri berjajar di depan sebuah lapak jualan di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Proses eksekusi ini sempat diwarnai aksi saling dorong antara polisi dengan massa yang mencoba bertahan di depan lapak.

Lima pedagang kaki lima akhirnya hanya bisa pasrah lapaknya ditutup oleh petugas PN Kota Yogyakarta menggunakan seng.

"Saya hanya punya ini satu-satunya sebagai mata pencaharian," ujar Budiono, salah satu pedagang kaki lima di jalan Brigjend Katamso.

Budiono mengaku akan ke Keraton untuk menemui Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Kepada Sultan, Budiono akan mengadu dan meminta keadilan.

"Kurang tahu besok ini, saya mau mengadu ke Keraton besok untuk minta keadilan. Mau ke Keraton minta agar dibantu diberi beberapa meter untuk jualan," kata Budiono.

Budi Hermawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang juga menjadi kuasa hukum para PKL menyatakan, proses eksekusi error in objecto, atau salah obyek sengketa.

"Kenapa error? Karena ekskusi tidak didahului dengan melakukan pengukuran," ucap Budi Hermawan.

Menurut dia, Panitikismo sebagai pihak yang bisa menunjukan batas-batas tanah, tidak hadir dalam proses hukum. Dengan demikian, tidak ada yang bisa menjamin tanah yang dieksekusi sudah sesuai dengan putusan hakim.

"Bagimana kemudian hanya berpaku pada permohonan atas pemohon saja, pihak Eka Aryawan. Maka kami menilai keputusan ini error in objecto," kata dia.

Menurut Budi, para PKL akan mengadukan pengusuran ini ke Panitikismo di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Pihaknya juga akan meminta ketegasan terkait nasib para pedagang kecil.

"Kita meyakini 28 meter ini bukan bagian dari 73 meter yang ada di surat kekancingan, karena tidak diukur, kalau misalnya ada pengukuran kami bisa terima," kata Budi.

Baca juga: Viral Video Kapolsek Bersimpuh di Hadapan Massa yang Bawa Golok

Sementara itu, pengacara Eka Aryawan selaku penggugat, Oncan Poerba menyampaikan, berdasarkan putusan pengadilan, 28 meter persegi yang digugat masuk dalam 73 meter tanah yang surat kekancinganya diberikan kepada klienya.

"Sudah jelas semua berdasarkan putusan, batasnya itu bagian depan lurus sampai ke trotoar. Ukuranya semua 73 meter, tetapi yang digugat 28 meter," kata Oncan.

Menurut Oncan, secara legal tanah ini milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Klienya, Eka Aryawan, sebagai orang yang diberi izin oleh Keraton dengan surat kekancingan untuk menggunakan tanah ini.

"Izinya dari 2011 sampai dengan 2001. Selain untuk toko, juga sebagai tempat tinggal," kata Oncan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com