YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta melakukan eksekusi lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Selasa (12/11/2019).
Para PKL berencana mengadukan penggusuran itu ke Keraton Yogyakarta untuk meminta keadilan.
Sekitar pukul 09.44 WIB, petugas dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta bersama anggota kepolisian tiba di lokasi.
Seorang petugas dari PN Kota Yogyakarta kemudian membacakan surat penetapan eksekusi yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pada Selasa ini.
Massa aksi yang terdiri dari sekitar 20 orang, sudah sejak pagi berada di lokasi.
Mereka tampak merapatkan barisan dengan saling bergandengan tangan, seiring petugas dari PN Kota Yogyakarta bersama polisi tiba di lokasi.
Baca juga: Lapak Akan Digusur, 5 PKL Aksi Topo Pepe Di Depan Keraton Yogyakarta
Massa berdiri berjajar di depan sebuah lapak jualan di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Proses eksekusi ini sempat diwarnai aksi saling dorong antara polisi dengan massa yang mencoba bertahan di depan lapak.
Lima pedagang kaki lima akhirnya hanya bisa pasrah lapaknya ditutup oleh petugas PN Kota Yogyakarta menggunakan seng.
"Saya hanya punya ini satu-satunya sebagai mata pencaharian," ujar Budiono, salah satu pedagang kaki lima di jalan Brigjend Katamso.
Budiono mengaku akan ke Keraton untuk menemui Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Kepada Sultan, Budiono akan mengadu dan meminta keadilan.
"Kurang tahu besok ini, saya mau mengadu ke Keraton besok untuk minta keadilan. Mau ke Keraton minta agar dibantu diberi beberapa meter untuk jualan," kata Budiono.
Budi Hermawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang juga menjadi kuasa hukum para PKL menyatakan, proses eksekusi error in objecto, atau salah obyek sengketa.
"Kenapa error? Karena ekskusi tidak didahului dengan melakukan pengukuran," ucap Budi Hermawan.