Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Mantan Bupati Kudus: Ajudan Berkali-kali Minta Uang Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 12/11/2019, 15:45 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian mengungkap peran Uka Wisnu Sejati, ajudan mantan Bupati Kudus M Tamzil, saat sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/11/2019).

Akhmad yang diperiksa sebagai terdakwa menceritakan awal perkenalannya dengan Uka hingga akhirnya menjadi teman baik.

Terdakwa yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Perdaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus itu mengenal Uka sejak Uka masih bertugas di Mapolres Kudus.

"Mas Uka sering meminta bantuan berkaitan dengan penelusuran data kependudukan pelaku kejahatan," kata Akhmad dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.

Baca juga: Uang Kuliah Anak Rp 250 Juta Dipakai untuk Suap Mantan Bupati Kudus

Akhmad yang sudah 15 tahun bertugas di Disdukcapil menyampaikan keluh kesahnya agar bisa dibantu promosi jabatan karena Uka menduduki posisi sebagai ajudan Bupati.

Setelah menyampaikan keinginannya itu, selang beberapa waktu, Uka menemui Akhmad dan menyampaikan bahwa Bupati sedang membutuhkan uang.

"Mas Uka bilang kalau Bupati sedang butuh dana Rp 250 juta," kata Akhmad.

Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan itu dan memberi Rp 250 juta dengan alasan tidak berani menolak karena yang meminta Bupati.

Setelah pemberian uang pada Februari 2019, terdakwa menyampaikan kepada Uka tentang keinginan agar istrinya juga dibantu untuk menempati posisi baru yang lebih tinggi.

Atas permintaan itu, Uka kemudian kembali menyampaikan bahwa Bupati membutuhkan dana sebesar Rp 250 juta pada sekitar pertengahan Juli 2019.

Uang tersebut disebut bertujuan untuk membantu mengurus promosi jabatan istri terdakwa.

Pada akhir Juli, Uka kembali meminta Rp 250 juta.

Baca juga: Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Wapres Kalla

Terdakwa memenuhi semua permintaan Uka dengan harapan istrinya bisa menduduki jabatan baru.

Atas pemberian uang yang totalnya mencapai Rp 750 juta, terdakwa tidak pernah menanyakannya langsung kepada Bupati M Tamzil.

Ia mengaku percaya terhadap Uka atas pemberian sejumlah uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com