KOMPAS.com - Setelah menetapkan S dan D sebagai tersangka atas kasus ambruknya gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, fakta demi fakta mulai terungkap.
Diketahui, kedua tersangka tersebut ternyata tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kontruksi.
Kedua tersangka yakni S sebagai pengawas proyek hanya luluasn SMA, sementara D sebagai mando hanya lulusan SMP.
Sementara itu, dari hasil uji labotarium forensik Mabes Polri jika atap gedung SDN Gentong tidak layak dan membahayakan.
Baca fakta baru selengkapnya:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, dua tersangka ambruknya gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, yakni S sebagai pengawas proyek, sementara D sebagai mandor ternyata tak memiliki keahlian dalam bidang kontruksi.
"Tersangka D sebagai mandor hanya lulusan SMP, sementara S sebagai pengawas hanya lulusan SMA," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019).
Latar belakang pendidikan para tersangka, kata Gidion, tidak mendukung pekerjaannya di bidang konstruksi.
"Keduanya tidak memiliki kecakapan khusus," ujar dia.
Baca juga: Tersangka Atap SD Roboh Tak Punya Keahlian Bidang Konstruksi
Secara teknis, bahan yang digunakan untuk pemasangan atap tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
Dicontohkan Gidion, pada kolom atau ring balok yang harusnya diisi 4 besi berdiameter 12 milimeter, oleh pelaku hanya diisi 3 besi, itu pun spesifikasinya kurang dari perencanaan.
"Hasil uji laboratorium ditemukan menggunakan besi berdiameter 8 milimeter," ujarnya.
Baca juga: Gedung SD Gentong Ambruk, Spesifikasi Balok, Pasir, hingga Beton Penyangga Tak Sesuai