Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kejati Papua soal Penanganan Dugaan Korupsi Mantan Wabub Waropen

Kompas.com - 12/11/2019, 14:32 WIB
Dhias Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi (Kampak) Papua mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Selasa (12/11/2019).

Aktivis dari lembaga swadaya masyarakat itu mananyakan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Wakil Bupati Waropen berinisial YB.

Sekjen Kampak Papua Johan Rumkorem mengatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Waropen kini tengah bertanya tentang proses kasus tersebut.

"Saat ini masyarakat lagi bertanya tentang proses penanganan hukum di Kejaksaan Tinggi Papua, untuk itu kami datang untuk memastikan tahapan penyidikan," ujar Johan, Selasa.

Baca juga: Ini Kondisi Sekolah di Papua yang Ditulis dalam Surat untuk Mendikbud Nadiem

Menurut dia, selama ini penanganan hukum di Papua terkesan lambat, sehingga banyak anggaran belum menyentuh masyarakat.

Bahkan, sektor infrastruktur di Waropen, disebut banyak yang fiktif.

YB yang kini tengah menjabat Bupati Waropen, dituduh telah menyalahgunakan jabatan ketika menjadi Wakil Bupati, sehingga harus diproses secara pidana.

"Jadi, pejabat siapapun dia yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri atau kelompok tertentu, maka ini harus kita minta kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Johan.

Ia pun mengancam bila Kajati Papua tidak juga menetapkan tersangka, maka masyarakat Waropen akan menggelar unjuk rasa.

"Kalau penanganan kasus ini tidak maksimal, maka kami masyarakat akan turun ke jalan dan minta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dicopot, karena ini sudah sekian tahun mengendap di Kejaksaan Tinggi Papua," kata dia.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Alex Sinuraya menjelaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan gratifikasi terhadap YB masih terus berjalan.

Hanya saja, ia menjelaskan bahwa diperlukan waktu cukup panjang untuk bisa mendapatkan bukti-bukti, guna menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ini bukan uang negara, kalau uang negara bangun fisik kita bisa lihat, tapi ini kan kalai. Misalnya saya tanya kamu kasih uang tidak? Kalau dia bilang tidak, ya sudah habis," tuturnya.

Ia mengakui bahwa teknik pengungkapan kasus tersebut lebih sulit dari pada harus membongkar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Ini kan tahunnya lampau, 2010 sampai 2015 dan 2018, jadi ada teknik-teknik penyidikan yang perlu usaha ekstra. Sudah 14 yang diperiksa, termasuk YB sudah 2 kali diperiksa," kata Alex.

Baca juga: Fakta Baru Ayah Tiga Anak di Minahasa Bunuh Istri lalu Gantung Diri

Penyidik Kejati Papua telah memeriksa 13 orang yang diduga memberikan gratifikasi.

Namun, masih ada dua orang yang diduga memberi gratifikasi yang belum memenuhi panggilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com