KOMPAS.com- Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian mengaku menggunakan uang yang disiapkan untuk membayar uang masuk kuliah anaknya sebagai bagian suap jabatan ke mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil,.
Hal tersebut diungkapkan Akhmad saat diperiksa sebagai terdakwa suap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/11/2019).
Dalam sidang itu, Akhmad menjelaskan sumber uang suap dengan total Rp 750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.
Pemberian pertama sebesar Rp 250 juta, terdakwa mengaku sempat mengajukan pinjaman ke bank serta menjual mobil pribadinya.
Uang untuk mendaftar kuliah anaknya, kata dia, diberikan pada penyerahan kedua juga sebesar Rp 250 juta.
"Itu uang untuk masuk kuliah. Tahun ini anak kuliah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.
Baca juga: Ganjar Tunjuk Pengganti Bupati Kudus yang Kena OTT KPK
Saat pemberian suap ketiga, terdakwa mengaku meminjam dari rekan kerjanya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk menjadi "justice collaborator".
Ia mengaku sudah mengatakan seluruhnya secara apa adanya di depan persidangan.
Atas permohonan itu, Hakim Sulistyono mempersilakan untuk mengajukannya secara tertulis.
"Kalau mau jadi JC ya harus berterus terang. Bongkar praktik-praktik seperti itu," kata Sulistyono.
Sebelumnya diberitakan, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.
Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil.
Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.
Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sofyan disangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.