“Rekontruksi ini membuat jelas perkara terlepas dari BAP yang terdapat ketidak singkronan, itu menjadi bahan kami untuk melakukan pembelaan di pengadilan. Kami penasihat hukum juga melihat kejanggalan dengan adanya kejang-kejang dan air liur yang keluar, intinya itu mengarahkan adanya penyakit yang diidap oleh korban, bukan karena tindakan kekerasan” kata dia.
Edi mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan bagi ketiga tersangka.
Seperti diberitakan, mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang atas nama Muhammad Akbar, tewas saat mengikuti Diksar Resimen Mahasiswa (Menwa) di Desa Tanjung Baru, Ogan Ilir, Oktober lalu.
Muhammad Akbar tewas setelah dianiaya tiga seniornya saat diksar berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.