Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemaluan Mahasiswa Unitas Palembang yang Tewas Dianiaya 3 Senior Sempat Ditendang, Kaki Diikat Tali Tambang

Kompas.com - 12/11/2019, 09:15 WIB
Amriza Nursatria,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com — Reka ulang kasus tewasnya mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) di Palembang, Sumsel, Muhammad Akbar, saat mengikuti diksar Menwa pada 16 Oktober digelar Senin (11/11/2019).

Reka adegan diikuti oleh tiga tersangka, puluhan saksi, baik peserta maupun panitia, dan korban yang diperankan olen peran pengganti.

Jaksa penuntut dari Kejari Ogan Ilir dan penasihat hukum tersangka serta keluarga korban juga turut dihadirkan menyaksikan reka adegan itu.

Puluhan personel polisi yang berseragam maupun pakaian sipil mengawal reka adegan yang disaksikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi.

Baca juga: Kasus Mahasiswa Unitas Palembang Tewas Saat Mengikuti Diksar Menwa, Tetapkan 3 Tersangka hingga Minta Dihukum Mati

Saat dilakukan reka adegan, terlihat jelas adanya tindak kekerasan dengan memukul dan menendang korban oleh tiga tersangka, R, IS, dan KI.

Ketiga tersangka merupakan senior korban dari Menwa yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Palembang.

Diketahui panitia diksar berasal dari mahasiswa Muhammadiyah Palembang, sedangkan pesertanya dari Unitas.

Akibat tindakan itu, Muhammad Akbar terjatuh dan terguling ke tanah sehingga harus mendapat perawatan dari panitia kegiatan.

Di adegan lain terlihat juga salah satu tersangka menendang kemaluan korban dari belakang saat korban hendak beraktivitas di pagi hari.

Korban bahkan sempat terguling di lapangan sambil memegang kemaluannya karena kesakitan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com