Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapak Akan Digusur, 5 PKL Aksi "Topo Pepe" Di Depan Keraton Yogyakarta

Kompas.com - 11/11/2019, 22:04 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Gugatan ini pun sampai Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya, gugatan dimenangkan oleh pihak yang memang surat kekancingan.

Rencananya, eksekusi oleh pengadilan akan dilakukan pada Selasa (12/11/2019) pagi.

Baca juga: Sri Sultan Hamengkubuwono X Melantik Sutedjo sebagai Bupati Kulonprogo

"Mau mengadu ke Sultan bagaimana pendapat Sultan kalau rakyatnya yang kecil mau digusur gimana solusinya. Digusur mau buat akses jalan ke garasi (toko)," urainya.

Salah satu pedagang PKL lainya yang turut dalam aksi "topo pepe" Suwarni (53) berharap agar Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X dapat menjadi penengah. Sehingga dirinya bisa tetap berjualan di lokasi tersebut.

"Harapannya kita tetap boleh berjualan di situ. Sekecil apa lahan kita tetap bersyukur, karena ini satu-satunya mata pencaharian untuk menyambung hidup," tutur Suwarni sembari meneteskan air mata.

Baca juga: Penertiban Pedagang Kaki Lima, Anggota Polisi Dikeroyok

Dulu ditempatkan oleh Sri Sultan HB IX

Budi Hermawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menjelaskan kasus ini sudah bergulir cukup lama.

Para pedagang kaki lima sudah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1960-an.

"Mereka ditempatkan di situ oleh Sri Sultan HB IX, karena di situ kawasan sepi dan untuk meramaikan dan banyak pedagang dikoordinir di situ," ungkapnya.

Saat ini yang memanfaatkan lokasi untuk berjualan sudah generasi kedua.

Meski tidak memiliki surat kekancingan dari keraton, namun para PKL ini selalu taat membayar pajak termasuk listrik.

Mereka juga mempunyai bukti SPPT. Sehingga keberadaan mereka tidak liar.

Baca juga: Petani Kendeng Kembali Gelar Aksi Semen Kaki, Ini Komentar Ganjar

Surat kekancingan

"Tahun 2010 teman-teman ini sudah pernah mengajukan ke keraton untuk meminta kekancingan, saat itu ditolak dengan alasan penerbitan kekancingan sedang dihentikan. Tapi di tahun 2011 pihak Eka Aryawan mendapatkan kekancingan tanah seluas 73 meter persegi," katanya. 

Pada tahun 2015 lanjutnya para PKL ini digugat oleh pihak pemegang surat kekancingan yakni Eka Aryawan dengan permintaan ganti rugi Rp 1 miliar.

Selain itu para PKL diminta mengosongkan lokasi tersebut.

"Nah kemudian kita sudah berjuang hingga tahapan kasasi. Setelah putusan kasasi 2018, di akhir 2019 ada penetapan eksekusi. Besok tanggal 12 penetapan eksekusinya rentang waktunya agak lama, ada apa juga ini," urainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com