Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Sungai di Mojokerto, Perda Pengolahan Limbah Segera Disahkan

Kompas.com - 11/11/2019, 21:36 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Fenomena banyaknya aliran sungai di wilayah Kabupaten Mojokerto yang menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah mendapatkan perhatian DPRD setempat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, segera mengesahkan Raperda pengolahan sampah dan limbah menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh mengungkapkan, regulasi tentang pengelolaan limbah dan sampah tersebut mengatur tentang mekanisme pengolahan sampah dan limbah.

Regulasi dalam bentuk peraturan daerah tersebut diharapkan bisa mengurangi volume sampah dan limbah yang dibuang ke sungai.

Baca juga: Warga Mojokerto Bersihkan Sungai Ledeng yang Penuh Sampah dan Usus Ayam

Menurut Ayni, persoalan sampah dan limbah yang mengotori dan mencemari sungai di wilayah Kabupaten Mojokerto, merupakan persoalan lama yang belum bisa ditangani secara maksimal.

Guna melindungi sungai, ujar dia, DPRD Kabupaten Mojokerto menginisiasi lahirnya regulasi tentang pengelolaan sampah dan limbah.

"Ini inisiatif dari Komisi 3 yang menangani soal lingkungan hidup. (Raperda) sudah masuk Prolegda 2020 dan ini khusus membahas soal penanganan limbah maupun sampah," kata Ayni kepada Kompas.com, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Satu Terdakwa Pembunuh dan Pembakar Pria Berkaus Polisi di Mojokerto Divonis Mati

TPA terbatas

Dikatakan Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto ini, maraknya sungai menjadi langganan pembuangan sampah dan limbah terjadi karena banyak faktor.

Menurut Ayni, salah satu faktornya, terbatasnya jumlah TPA di Kabupaten Mojokerto. Saat ini, dari 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto, hanya terdapat 3 TPA.

Faktor lainnya, ujar Ayni, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap dampak dari membuang sampah atau limbah di sungai.

Baca juga: Sungai Ledeng Tercemar Limbah Usus Ayam, Polisi dan Pemkab Turun Tangan

Sampah usus ayam hingga popok bayi

Persoalan sungai menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah beberapa kali mencuat di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Pada September 2019, ribuan sampah popok bayi ditemukan menumpuk di aliran sungai Kwangen, anak sungai dari kali Surabaya yang ada di wilayah Mojokerto.

Sementara pada pekan lalu, sungai Ledeng di Dusun Sememi, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dipenuhi sampah rumah tangga dan ceceran usus ayam.

Menurut Ayni Zuroh, persoalan sampah dan limbah di sungai Ledeng yang memantik perhatian banyak kalangan beberapa hari lalu, perlu segera dituntaskan.

Baca juga: 300 Kg Sampah Popok Bayi Diangkat dari Sungai Brantas

Dia menyarankan agar penanganan persoalan sampah dan limbah di sungai Ledeng diselesaikan dengan pendekatan persuasif. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com