MOJOKERTO, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MAY (13), seorang bocah SMP terhadap 2 anak SD sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, berkas perkara tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (11/11/2019).
"Hari ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, (pelimpahan) tahap satu," katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto.
Dijelaskan Setyo, penanganan kasus yang melibatkan anak-anak akan berlangsung cepat.
Baca juga: Siswa SMP Cabuli 2 Bocah SD, Pelaku Pernah Jadi Korban dan Suka Nonton Video Porno
Dia meyakini proses penelitian berkas di kejaksaan juga tidak akan lama dan akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua.
"Kejaksaan kan juga dibatasi waktu. Pasti cepat, paling enggak sampai seminggu," ungkap Setyo.
Sejauh ini, jelas dia. pihaknya sudah memeriksa 6 orang, antara lain saksi korban, keluarga pelapor dan ahli.
Hingga saat ini, kata Setyo, baru 2 korban dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MAY.
Baca juga: Siswa SMP Korban Bullying di Kelas, Terjadi Saat Guru Mengajar hingga Korban Patah Hidung
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Jawa Timur, sedang menangani kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang siswa SMP di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kasus itu melibatkan korban dan pelaku yang masih anak-anak.
Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Bentuk perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, yakni mencabuli bocah sesama laki-laki.
Perbuatan itu dilakukan di sebuah lahan jagung.
Baca juga: Siswa SMP Cabuli 2 Bocah SD di Ladang Jagung, Terancam 15 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.