Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Korupsi NTT Fair, Terdakwa Sebut Mantan Gubernur Minta "Fee" 2,5 Persen

Kompas.com - 11/11/2019, 20:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair, Yulia Afra, menyebut mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya, meminta fee 2,5 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 31 miliar.

Hal itu disampaikan Yulia, saat berlangsung sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/11/2019) sore.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi, menghadirkan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Sekda NTT Ben Polo Maing dan Ler Jae Sik Alias Mr Lee (suami terdakwa Linda Liudianto).

Yulia menyampaikan hal itu, usai mendengar keterangan dari Frans Lebu Raya dan sejumlah saksi lainnya.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi NTT Fair, Sekda Terima Rp 100 Juta untuk Mobil Alphard Gubernur NTT

Hakim kemudian menanyakan kepada Yulia, terkait keterangan Frans, apakah yang disampaikan semuanya benar.

"Ada yang salah. Selain menyampaikan terkait pekerjaan, bapak gubernur (Frans Lebu Raya) mengatakan tolong ingatkan kontraktor kalau bagian saya (Frans Lebu Raya) 2,5 persen," ungkap Yulia.

Saat uang telah tersedia lanjut Yulia, dia pun menyampaikan sebanyak tiga kali dan selanjutnya meladeni Frans Lebu Raya.

Sanggahan Frans Lebu Raya

Mendengar pengakuan Yulia, Frans Lebu Raya tetap berpendirian bahwa tidak pernah meminta fee dan juga menerima uang dari pihak mana pun.

"Saya tetap pada keterangan saya bahwa saya tidak pernah bicara fee dan terima uang,"kata Frans.

Hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi, kemudian menjelaskan bahwa antara keterangan para saksi dan terdakwa belum sama, sehingga akan ditindaklanjuti.

"Nanti dalam perkembangan sidang akan kita dipertimbangkan semua keterangan para saksi maupun terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.

Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan gubernur NTT.

Baca juga: Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi NTT Fair

Kasus proyek NTT Fair

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari.

Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen.

Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, 6 Orang Jadi Tersangka hingga Tertangkap di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com