KUPANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair, Yulia Afra, menyebut mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya, meminta fee 2,5 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 31 miliar.
Hal itu disampaikan Yulia, saat berlangsung sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/11/2019) sore.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi, menghadirkan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Sekda NTT Ben Polo Maing dan Ler Jae Sik Alias Mr Lee (suami terdakwa Linda Liudianto).
Yulia menyampaikan hal itu, usai mendengar keterangan dari Frans Lebu Raya dan sejumlah saksi lainnya.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi NTT Fair, Sekda Terima Rp 100 Juta untuk Mobil Alphard Gubernur NTT
Hakim kemudian menanyakan kepada Yulia, terkait keterangan Frans, apakah yang disampaikan semuanya benar.
"Ada yang salah. Selain menyampaikan terkait pekerjaan, bapak gubernur (Frans Lebu Raya) mengatakan tolong ingatkan kontraktor kalau bagian saya (Frans Lebu Raya) 2,5 persen," ungkap Yulia.
Saat uang telah tersedia lanjut Yulia, dia pun menyampaikan sebanyak tiga kali dan selanjutnya meladeni Frans Lebu Raya.
Mendengar pengakuan Yulia, Frans Lebu Raya tetap berpendirian bahwa tidak pernah meminta fee dan juga menerima uang dari pihak mana pun.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa saya tidak pernah bicara fee dan terima uang,"kata Frans.
Hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi, kemudian menjelaskan bahwa antara keterangan para saksi dan terdakwa belum sama, sehingga akan ditindaklanjuti.
"Nanti dalam perkembangan sidang akan kita dipertimbangkan semua keterangan para saksi maupun terdakwa," ujarnya.