Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan OTT di BPPKAD, Praperadilan Sekda Gresik Ditolak Hakim

Kompas.com - 11/11/2019, 20:37 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Hakim tunggal Rina Indrajanti, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW), pada agenda yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Senin (11/11/2019).

Adapun AHW mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, buntut dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat dilakukan pada awal tahun ini di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Dalam kasus ini, Mukhtar (MM) yang diamankan saat OTT sudah ditetapkan sebagai terdakwa, dalam kasus pemotongan pemungutan dana insentif pajak daerah pada BPPKAD Gresik tahun 2018.

Baca juga: Buntut OTT di BPPKAD, Kejari Tetapkan Sekda Gresik Sebagai Tersangka

Pada agenda yang digelar di PN Gresik hari ini, dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Hariyadi SH. Sedangkan dari pihak termohon atau dalam hal ini Kejari Gresik, hadir Alifin Nur Wanda, Agung Ngurah, serta Esti Harjanti Chandrarini.

Sebelum membacakan penolakan praperadilan AHW, hakim juga sempat membacakan sejumlah pertimbangan.

Ada sejumlah pertimbangan yang tidak dibacakan seperti materi permohonan, jawaban termohon, dan beberapa lainnya.

Namun hakim menyatakan, dalam memutuskan praperadilan ada sejumlah pertimbangan, di antaranya keterangan saksi yang dihadirkan.

Baca juga: Korupsi Sewa Perairan, Berkas Mantan Sekda Gresik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

"Pemanggilan yang bersangkutan (AHW) baik sebagai saksi maupun tersangka sah," ucap Rina.

Hakim juga lantas membacakan dalam amar putusan, berdasarkan kesaksian dari sekretaris pribadi AHW, Lilis.

Bahwa AHW mengatakan kepada Lilis, tidak mau menghadiri panggilan penyidik dari Kejari Gresik sebagai saksi pada 14 Oktober 2019.

"Ini bentuk warga negara, khususnya pejabat pemerintah yang tidak patuh terhadap hukum," kata dia.

Baca juga: Kejari Kantongi Barang Bukti Rp 1,5 Miliar dari Kasus Mantan Sekda Gresik

Kuasa hukum kecewa

Kuasa Hukum AHW, Hariyadi (tengah memakai kacamata) saat memberikan keterangan kepada awak media usai praperadilan kliennya ditolak hakim.KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Kuasa Hukum AHW, Hariyadi (tengah memakai kacamata) saat memberikan keterangan kepada awak media usai praperadilan kliennya ditolak hakim.
Atas penolakan ini, kuasa hukum AHW, Hariyadi mengaku kecewa.

Sebab Hariyadi menilai, hakim tidak mempertimbangkan ketidakabsahan surat pemanggilan pemeriksaan pemohon yang terungkap di persidangan.

Menurut Hariyadi, dua ahli hukum pidana, Dr Prija Djatmika SH MH dan Dr Bambang Suheriyadi SH sempat menjelaskan, pemanggilan seseorang baik sebagai saksi, ahli, maupun tersangka yang tidak layak dan patut, maka tidak wajib didatangi karena bertentangan dengan hukum prosedur (KUHAP).

Ia berharap, meski permohonan praperadilan ditolak namun pihak Kejari Gresik tidak melanjutkan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.

"Sebaiknya mereka (penyidik kejari) menunggu dulu putusan kasus dengan tersangka Mukhtar sampai berkekuatan hukum tetap. Karena saya yakin barang bukti yang mereka miliki sama," kata Hariyadi.

Baca juga: Mantan Sekda Gresik Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Sewa Perairan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com