Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Karawang Buka 515 Formasi CPNS 2019, Pelamar Diminta Teliti

Kompas.com - 11/11/2019, 19:25 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membuka 515 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.

Seleksi tahun ini dilaksanakan lebih ketat, pelamar pun diimbau lebih teliti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asep Aang Rahmatullah mengatakan, ada tiga formasi yang dibutuhkan di Karawang. 

Ketiga formasi tersebut ialah guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca juga: Bupati Karawang Tolak Rencana Penghapusan Amdal

Formasi untuk guru menjadi yang terbanyak sebesar 67 persen atau 354 orang.

Disusul tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan) sebesar 20 persen atau 96 orang.

"Adapun tenaga teknis, seperti penyuluh pertanian dan pranata komputer, mendapat kuota 13 persen atau 65 orang," kata Aang di kantornya, Senin (11/11/2019)

Aang mengatakan, masa pendaftaran sekaligus seleksi administrasi CPNS 2019 akan berlangsung selama 14 hari. 

Pendaftaran dimulai 11 hingga 24 November 2019.

Setelah pendaftaran rampung, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 Desember 2019.

"Yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD)," ujar Aang.

Baca juga: Mempertahankan Cita Rasa Bolu Kijing dari Karawang

Lebih teliti

Warga yang berminat menjadi PNS di Karawang diimbau mempersiapkan diri dengan baik.

Sebab, seleksi CPNS 2019 bakal berlangsung lebih ketat.

"Persiapkan dokumen dengan teliti. Tak boleh ada kesalahan saat upload dokumen," kata Asep.

Pelamar wajib mengunggah sejumlah dokumen ke website sscn.bkn.go.id.

Dokumen yang diunggah di antaranya dokumen kependudukan dan ijazah.

Selain itu, ukuran file juga harus tepat. Artinya, tidak terlalu besar atau terlalu kecil.

Baca juga: Kisah Gedung Sekolah Peninggalan Belanda di Karawang yang Berusia 107 Tahun, Digotong Warga Saat Pindah Lokasi

Dokumen lain yang wajib diunggah

Pelamar tenaga kesehatan, misalnya, wajib menyertakan surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.

"Jika STR kedaluwarsa dipastikan otomatis gugur," kata Aang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan RB No.13/2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon PNS tahun 2019.

"Aturan baru ini memperbaiki kelemahan-kelemahan dari seleksi CPNS sebelumnya," kata Aang.

Panitia seleksi daerah terdiri dari sejumlah OPD.

Hanya peran panitia daerah sebatas menyeleksi administrasi para pendaftar.

"Pantitia seleksi daerah berperan melakukan verifikasi, validasi, dan supervisi," ungkapnya.

Baca juga: Tangisan Keluarga Warnai Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Asal Karawang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com