Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Pakai Badik, Mahasiswi Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil

Kompas.com - 11/11/2019, 18:55 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com — Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur, hamil lima bulan karena diperkosa ayah tiri.

Kejadian ini terungkap saat ibu kandung mendampingi korban membuat laporan polisi pada 3 November 2019 di Polresta Samarinda.

Ibu kandung korban menaruh curiga ketika pulang dari Sulawesi ke Samarinda akhir Oktober.

Dia melihat ada perubahan sikap anaknya, jadi pendiam dan perut mulai membesar seiring usia kehamilan.

"Setelah dibujuk oleh ibunya, baru korban terbuka. Dia cerita diperkosa ayah tiri," ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon saat memberi keterangan pers, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Pemerkosaan 9 Perempuan di Jombang, Salah Satu Korban Diperkosa karena Pacaran dengan Adik Pelaku

Nixon mengatakan, awal pemerkosaan dilakukan pada Mei 2019 di Makassar ketika keluarga ini pulang kampung.

Di sana ayah tiri berinisial AR (43) menyetubuhi korban berusia 18 tahun dua kali. Korban diancam dibunuh jika menceritakan peristiwa ini ke ibunya atau orang lain.

Lima bulan kemudian peristiwa itu kembali dialami korban di Samarinda.

Saat itu, ibu kandung korban pulang ke Sulawesi bersama tiga adik korban pada 4 Oktober 2019.

Karena tak ingin anak gadisnya tinggal serumah dengan ayah tiri, ibu korban meminta anak gadisnya menyewa kos dekat kampus.

Tiga hari kemudian, setelah ibu korban pergi atau Senin, 7 Oktober 2019, ayah tirinya menghubungi korban meminta korban membersihkan rumah.

Korban dijemput ayah tiri sekitar pukul 15.00 Wita setelah pulang kuliah. Ia dibawa ke rumah di Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

"Saat membersihkan rumah, korban ditarik diancam pakai badik (pisau) lalu disetubuhi," kata Nixon.

Keesokan harinya, Selasa 8 Oktober, korban kembali ditelepon ayah tirinya untuk membersihkan rumah. Korban dijemput di kos. Ayah tirinya kembali memerkosa dan mengancam korban.

"Hari kedua, pelaku sedang mabuk. Selama dua hari ini korban diperkosa beruntun," kata Nixon.

Baca juga: Dianiaya dan Diperkosa Pacar, Siswi SMA Dilarikan ke Rumah Sakit

Hasil visum dan tes kehamilan dokter, usia kandungan korban sudah lima bulan.

Polisi sudah mengamankan pelaku beserta alat bukti. Pelaku dijerat pasal pemerkosaan, 285 KUHP jo Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Pelaku AR membantah laporan tersebut. Dia mengaku tak mengancam dan tak melakukan pemerkosaan.

"Itu rekayasa semua. Demi Allah, saya tidak lakukan," kata AR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com