Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengusaha yang Olah dan Jual Ayam Tiren

Kompas.com - 11/11/2019, 18:11 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com — Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, meringkus seorang pemilik usaha pengolahan ayam tiren (ayam mati kemarin), Sabtu (9/11/2019).

Pengusaha yang mengolah ayam tiren untuk dijual tersebut adalah Alex Suwardi (54), pria asal Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu digerebek di sebuah rumah di Dusun Balonglombok, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Sabtu siang.

Baca juga: Polisi DIY Gerebek Tempat Pengolahan Daging Ayam Tiren dan Bangkai Anjing

Saat digerebek, di rumah pengolahan ayam tiren tersebut terdapat 7 pekerja yang sedang mengolah puluhan bangkai ayam. Ketujuh pekerja berasal Tangerang, Banten.

"Pelaku kedapatan melakukan pengolahan dan penyimpanan bangkai ayam (ayam tiren) untuk dijual kepada orang lain," ujar Setyo dalam siaran pers di Mapolres Mojokerto, Senin (11/11/2019).

Menurut Setyo, ayam tiren yang diolah Alex tidak layak untuk dikonsumsi berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Surabaya.

Selain itu, potongan daging ayam yang disita dari tempat Alex juga memunculkan bau busuk.

Dijelaskan, Alex mendapatkan ayam tiren dari peternak di daerah Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Bangkai ayam itu selanjutnya dibawa ke rumah pengolahan yang di sewanya.

Di rumah pengolahan dan penyimpanan, ayam tiren dibersihkan bagian dalamnya alias jeroan.

Setelah itu, ayam tiren dipotong dan dikemas dalam kemasan 2 kilogram.

Ayam tiren yang sudah dikemas dijual ke wilayah Malang melalui distributor yang mengambil sendiri ke Mojokerto.

Dalam sehari, kata Setyo, Alex bisa memperoleh 2 kuintal ayam tiren dari kandang peternak. Setiap bangkai ayam dibeli dengan harga Rp 2.000 per kilogram.

Adapun distributor ayam tiren yang mengambil dari Alex membeli dengan harga Rp 15.000 per kilogram.

"Pengakuannya tidak dijual di Mojokerto, tapi ini masih kita dalami," ujar Setyo.

Baca juga: Blusukan di Pulogadung, Djarot Minta Peredaran Ayam Tiren Diawasi

Dikatakan Setyo, Alex memenuhi unsur kuat telah melakukan pelanggaran dalam pengolahan dan distribusi pangan.

Pria asal Malang itu dijerat dengan Pasal 204 KUHP subsider Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 135 juncto Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 mesin pendingin, 1 mesin penggiling daging, 1 timbangan, serta 3 drum plastik dan 6 cutter.

Barang lain yang disita sebagai barang bukti ialah 2 karung potongan daging ayam serta 1 karung bangkai ayam yang belum dibersihkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com