Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Korupsi NTT Fair, Sekda Terima Rp 100 Juta untuk Mobil Alphard Gubernur NTT

Kompas.com - 11/11/2019, 17:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sidang kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair berlangsung di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/11/2019) siang.

Sidang tersebut menghadirkan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Sekda NTT Ben Polo Maing dan Ler Jae Sik Alias Mr Lee (suami terdakwa Linda Liudianto).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi juga menghadirkan terdakwa Yulia Afra yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan yang dihadiri oleh puluhan warga, Ben Polo Maing mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Yulia Afra melalui stafnya bernama Boby Lanoe.

Baca juga: Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi NTT Fair

Uang itu, lanjut Ben, digunakan untuk membeli mobil dinas jenis Toyota Alphard buat Frans Lebu Raya, di akhir masa jabatannya sebagai gubernur.

"Pembelian mobil dinas itu gunakan sistem sewa beli, dengan anggaran sebanyak Rp 182 juta. Saya minta Rp 100 juta di ibu kepala dinas dan saya tambah Rp 82 juta," ungkap Ben.

Ben mengaku, pembelian mobil itu tidak diketahui oleh Frans Lebu Raya.

Ben hanya memberitahukannya kepada saudari kandung Frans Lebu Raya.

Namun, hingga kini mobil tersebut tidak jadi dibeli setelah ia mengetahui dari pemberitaan media bahwa uang pemberian Yulia Afra berasal dari fee proyek NTT Fair yang tengah bermasalah.

"Uang Rp 100 itu telah saya kembalikan kepada jaksa," urainya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga saat ini, sidang masih berlangsung, dengan menghadirkan sejumlah saksi lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair di NTT.

Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan gubernur NTT.

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, 6 Orang Jadi Tersangka hingga Tertangkap di Jakarta

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com