Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta UMSK Sumedang Rp3,4 Juta untuk Beli Sembako

Kompas.com - 11/11/2019, 16:00 WIB
Aam Aminullah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam lima organisasi serikat buruh di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar) berunjuk rasa di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang, Senin (11/11/2019).

Dalam aksinya, lima serikat buruh dari SPSI, PPB, Gobsi, Peppsi, dan SPN ini meminta bupati mengeluarkan surat rekomendasi agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sumedang pada tahun 2020.

Baca juga: UMP Jateng ditetapkan, Ganjar Minta Bupati Wali Kota Kirimkan Rekomendasi UMK 2020

Koordinator serikat buruh Kabupaten Sumedang Guruh Hudhyanto mengatakan dalam Undang-Undang, gubernur memiliki kewenangan berupa menaikkan UMSK atau tidak sama sekali.

Dia menduga dengan adanya kewenangan seperti itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak sama sekali menaikkan UMSK.

Untuk itu, buruh di Sumedang juga meminta kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat agar mengantisipasi apabila gubernur tidak menaikkan UMSK pada 2020 mendatang.

"Kami khawatir gubernur tidak menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMSK," ujar Guruh kepada Kompas.com, usai diterima audiensi oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di IPP Sumedang.

Baca juga: Keluhkan UMP 2020, Serikat Buruh: BPJS Naik 100 Persen, Upah Hanya 8,5 Persen

Guruh mengatakan, tuntutan buruh di kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Sumedang didasari akan beratnya beban biaya hidup yang harus ditanggung para buruh.

Di mana, kata Guruh, UMSK 2019 yang hanya Rp 2,8 juta. Kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sumedang, upah itu tidak akan mencukupi kebutuhan hidup buruh yang saat ini bekerja di sejumlah pabrik di kawasan Jatinangor dan Cimanggung.

Terlebih, kata dia, adanya informasi yang menyebutkan bahwa kenaikkan upah pada 2020 hanya sebesar 8,51 persen sangat meresahkan buruh.

Dia menambahkan, kenaikan sebesar itu tak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup para pekerja atau buruh di Sumedang.

 

 

"Untuk itu kami minta kenaikkan upah di 2020 nanti sebesar 18,05 persen atau menjadi sekitar Rp 3,4 juta. Ini nilai realistis berdasarkan hasil survei barang dan kebutuhan pokok yang telah kami lakukan di sejumlah pasar tradisional," kata dia.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, seluruh aspirasi buruh akan ditampung untuk dibahas bersama dinas teknis terkait.

"Pada dasarnya kami dari Pemkab Sumedang ingin buruh atau pekerja di Sumedang sejahtera. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan dibahas, karena ini merupakan kewenangannya pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com