Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Iuran 1,5 Juta Peserta BPJS Kesehatan, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Rp 771 M

Kompas.com - 11/11/2019, 15:43 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan, Pemprov Bali akan membiayai 1,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas III.

Dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan pada 2020, maka Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota setidaknya harus menyiapkan Rp 771 miliar untuk membayar PBI daerah.

"Sebelumnya Rp 495 miliar sekarang jadi Rp 771 miliar. Besar banget itu," kata Suarjaya saat dihubungi, Senin (11/11/2019) siang.

Baca juga: Viral Video Dirinya Kritik BPJS, Siapa Sebenarnya Ribka Tjiptaning?

Sebelumnya subsidi hanya sebesar Rp 23.000 per orang. Namun, pada 2020 mendatang akan naik menjadi Rp 42.000 per orang.

Biaya tersebut dibayar dengan pembagian antara Pemprov Bali dan pemkab/pemkot se-Bali.

Untuk tiga Kabupaten yakni Badung, Gianyar, dan Denpasar, pembagiannya 10 persen provinsi dan 90 persen kabupaten.

Sementara enam lainnya yakni Bangli, Buleleng, Karangasem, Klungkung, Jembrana, dan Tabanan pembagiannya 51 persen provinsi dan 49 persen kabupaten.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan keberatan dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut dianggap membebani Pemerintah Daerah untuk membayar program Jaminan Kesehatan Nasional bagi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.

"Kita akan menyampaikan kepada pemerintah pusat keberatan BPJS dinaikan dan terlalu berat beban buat di daerah," kata Koster, Senin (11/11/2019).

Sebagaimana diketahui, Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Gubernur Bali Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

Untuk kenaikannya, penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

Kelas I, dari Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000.

Kelas II, dari Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.

Kelas III, dari semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com