KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka atas kasus ambruknya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang terjadi pada Selasa (5/11/2019) pagi.
Kedua tersangka merupakan kontraktor yang memiliki bendera atau CV berbeda berinisial D dan S. Keduanya ditangkap di Kediri pada jumat (8/11/2019) malam karena diduga hendak melarikan diri.
Penetapan kedua tersangka oleh polisi setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi atas ambruknya sekolah tersebut.
Selain menetapkan dua tersangka, Polda Jatim pun akan mendalami dugaan kasus korupsi dalam peristiwa robohnya gedung SDN Gentong di Kota Pasuruan tersebut.
Baca fakta baru selengkapnya:
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka atas ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan, pada Selasa.
"Mereka berperan sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan empat kelas SDN Gentong yang atapnya ambruk," kata Luki saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2019).
"Berasal dari dua CV berbeda. Pertama CV ADL di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Pasuruan, dan CV DHL di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan," sambungnya.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Gedung Sekolah Ambruk di Pasuruan
Masih dikatakan Luki, S dan D adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembuatan gedung kelas.
"Kedua tersangka diamankan di Kediri pada Jumat malam," ujar Luki, Minggu (10/11/2019).
Sambung Luki, keduanya telah diamankan di Mapolda Jatim setelah sebelumnya sempat akan melarikan diri.
Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain hilang atau tidak selamat.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Gedung SD Roboh Ditangkap di Kediri
Seusai menetapkan dua tersangka, Luki menegaskan akan mendalami pidana lain yang berkaitan dengan kasus dugaan pidana korupsi tersebut.
Pasalnya, kata dia, pembangunan konstruksi gedung sekolah itu menggunakan anggaran negara.
"Akan kami kembangkan terus dan kami telusuri kasus dugaan tindak pidana korupsinya," jelasnya.
Baca juga: Gedung Sekolah Ambruk di Pasuruan, Polisi Periksa Pemborong, Tukang, hingga Pejabat Dinas Pendidikan
Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, empat gedung SDN Gentong yang ambruk dibangun dengan konstruksi yang asal-asalan.
"Bangunan ini (Gedung SDN Gentong, Pasuruan) sudah gagal konstruksi dan ngawur. Runtuhnya gedung ini sungguh membuat kita kecewa," kata Luki, Minggu.
Selain itu, sambungnya, konstruksi gedung itu juga diduga tidak sesuai spesifikasi.
Baca juga: Kapolda Jatim: Gedung SD Ambruk akibat Konstruksinya Ngawur
Ambruknya gedung sekolah tersebut ternyata sempat menjadi kekhawatiran pihak pejabat pembuat komitmen (PPK). Sejak awal, pihak PPK sudah khawatir bangunan gedung sekolah akan ambruk.
Luki mengatakan, dengan adanya informasi tersebut, pihaknya berkomitmen untuk mendalami dugaan konstruksi yang ngawur tersebut.
Gedung yang terakhir direhabilitasi pada 2012 itu ternyata tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam rencana anggaran biaya (RAB).
"PPK sudah sampaikan kalau (konstruksi gedung SDN Gentong) tidak sesuai spesifikasi. Ini yang akan kami telusuri," ujarnya.
Baca juga: Sekolah SD Ambruk, Seorang Siswa dan Guru Meninggal, 11 Masuk Rumah Sakit
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan kasus korupsi dalam peristiwa robohnya gedung SDN Gentong di Kota Pasuruan.
"Kami sedang dalami dugaan kasus korupsi dari peristiwa robohnya gedung SD di Kota Pasuruan karena pembangunan menggunakan anggaran negara," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Untuk itu, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pejabat SDN Gentong hingga pihak kuasa pengguna anggaran.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
"Semua yang terkait akan diperiksa oleh penyidik," katanya.
Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Terkait Gedung SD yang Ambruk di Pasuruan
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Ghinan Salman, Editor: Sabrina Aril, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.