KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka atas kasus ambruknya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang terjadi pada Selasa (5/11/2019) pagi.
Kedua tersangka merupakan kontraktor yang memiliki bendera atau CV berbeda berinisial D dan S. Keduanya ditangkap di Kediri pada jumat (8/11/2019) malam karena diduga hendak melarikan diri.
Penetapan kedua tersangka oleh polisi setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi atas ambruknya sekolah tersebut.
Selain menetapkan dua tersangka, Polda Jatim pun akan mendalami dugaan kasus korupsi dalam peristiwa robohnya gedung SDN Gentong di Kota Pasuruan tersebut.
Baca fakta baru selengkapnya:
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka atas ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan, pada Selasa.
"Mereka berperan sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan empat kelas SDN Gentong yang atapnya ambruk," kata Luki saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2019).
"Berasal dari dua CV berbeda. Pertama CV ADL di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Pasuruan, dan CV DHL di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan," sambungnya.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Gedung Sekolah Ambruk di Pasuruan
Masih dikatakan Luki, S dan D adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembuatan gedung kelas.
"Kedua tersangka diamankan di Kediri pada Jumat malam," ujar Luki, Minggu (10/11/2019).
Sambung Luki, keduanya telah diamankan di Mapolda Jatim setelah sebelumnya sempat akan melarikan diri.
Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain hilang atau tidak selamat.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Gedung SD Roboh Ditangkap di Kediri