Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Kamera Mini di Toilet Kampus, Oknum Mahasiswa Ini Mengaku Suka Nonton Film Porno

Kompas.com - 11/11/2019, 13:01 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Oknum mahasiswa berinisial AA (19) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengaku telah merekam 10 mahasiswi yang sedang di toiler.

Dalam pengakuannya di depan polisi, AA tidak menyebar rekaman tersebut karena hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya. Dirinya juga mengaku sering menonton film porno.

"Motif pemasangan kamera mini di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual. Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Demi Penuhi Hasratnya, Mahasiswa Ini Pasang Kamera di Toilet Kampus

Seperti diketahui, saat ini AA telah diamankan dan dijadikan tersangka.

Selain AA, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tak terpuji tersebut.

“Selain AA, polisi sempat memeriksa tiga orang mahasiswa lainnya sebagai saksi. Kasus temuan kamera mini di dalam toilet kampus UIN sudah dua kali yakni pada awal Mei dan akhir Oktober. Kamera mini yang dilengkapi memori 8 GB ini dipasang tersangka di bawah pipa instalasi yang dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 Fakultas Syari’ah,” katanya.

Kronologi penangkapan AA

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI

Mangatas menjelaskan, AA merupakan mahasiswa semester V UIN Alaudin Makassar. AA ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, seorang mahasiswi menemukan kamera di toilet dan akhirnya mengambil kamera tersebut.

Mahasiswi tersebut segera melapor ke kampus dan diteruskan ke aparat kepolisian.

“Nah, saat kembali mau mengambil gambar, kamera mini itu sudah tidak ada di tempat. Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya. Saat diperiksa, terlihat wajah tersangka. Gambar yang sudah terekam kamera mini itu berdurasi 51 menit 21 detik,” ungkapnya.

Sementara itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pihak kampus melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus yang terjadi sebelumnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.

(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com