SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akan mendalami dugaan kasus korupsi dalam peristiwa robohnya gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong di Kota Pasuruan.
"Kami sedang dalami dugaan kasus korupsi dari peristiwa robohnya gedung SD di Kota Pasuruan, karena pembangunan menggunakan anggaran negara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2019) malam.
Baca juga: Kapolda Jatim: Gedung SD Ambruk akibat Konstruksinya Ngawur
Untuk itu, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait, dari mulai pejabat SDN Gentong, hingga pihak kuasa pengguna anggaran.
Polisi juga akan memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
"Semua yang terkait akan diperiksa oleh penyidik," kata Barung.
Setelah melakukan gelar perkara pada Jumat malam lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 2 orang berinisial S dan D sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pihak swasta yang mengerjakan pembangunan gedung SDN Gentong.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Gedung SD Roboh Ditangkap di Kediri
Gedung kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan, ambruk pada Selasa (5/11/2019) pagi.
Seorang guru dan seorang murid dilaporkan meninggal di lokasi, sementara 11 murid lainnya dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tertimpa reruntuhan gedung kelas.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh Nomor 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo itu dilaporkan ambruk pukul 08.15 WIB.
Gedung tersebut dihuni 4 kelas yakni kelas II A, II B, V B, dan V A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.