KOMPAS.com - Rabu (6/11/2019) ratusan siswa dan dewan guru SMAN 1 Parungpajang Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Parung Panjang.
Aksi tersebut dipicu oleh kecelakaan yang dialami dua siswa sekolah tersebut, yakni Luthfi Nurhalipah dan Bahtiar di jalur tambang Parung Panjang.
Selamat bertahun-tahun, jalur tersebut dilewati truk tronton tambang dan sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar.
Kaki kanan Luthfi terpaksa diamputasi setelah jatuh dari motor dan terlindas truk tronton. Saat ini Lutffi dirawat di RSUD Tangerang.
Lutfi bukan korban pertama. Kecelakaan yang melibatkan truk tronton di jalur tambang Parung Panjang juga beberapa kali memakan korban nyawa siswa.
Baca juga: Dilewati Ribuan Truk Bertahun-tahun, Jalur Tambang Parung Panjang Jadi Ancaman Serius bagi Warga
Humas SMAN 1 Parungpanjang, Bogor, Dwi Bowo (39) mengatakan kecelakaan di jalur tambang itu bukan pertama kali terjadi. Selain itu, jalur tersebut memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
"Ini kan jalur yang biasa kita lalui tapi justru truk tambang yang banyak melintas, mau enggak mau harus waspada tiap hari dan ini sudah carut marutlah, jadi butuh kepedulian pemkab dan syukur-syukur pusat juga dengar," ungkapnya.
Dari data yang diperoleh, Bowo menyebut ada sekitar 2.000 truk keluar masuk Parung Panjang.
Baca juga: Jalan Parung Panjang Macet Imbas Truk yang Tunggu Pembatasan Jam Operasional
Dengan bertambahnya jumlah armada truk, aktivitas belajar mengajar terganggu bisingnya kendaraan yang lewat dan polusi udara.
Selain itu, jalan yang harus dilewati warga sekolah juga rusak dan berlubang cukup parah.
"Jalan diperbaiki nanti kira-kira baru setahun bisa berubah (rusak) lagi, itu karena jumlah truk dan muatan yang berlebihan yang membuat jalan semakin cepet rusak," tuturnya.
Berikut 6 tuntutan SMAN 1 Parungpanjang kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait jalur tambang yang melintas di dekat kawasan sekolah:
Baca juga: Polisi: Info Penculikan Anak di Bogor Hoaks, Rizkya Azra Hanya Kabur
1. Penegakan aturan terhadap kesepakatan aturan jam tayang operasional dump truck.
2. Pemberian jaminan terhadap keselamatan jiwa anak-anak sekolah dari segala bentuk kerawanan dan kecelakaan.
3. Penertiban oleh pihak yang berwenang terhadap sopir di bawah umur dan tanpa SIM.
4. Melakukan tes urine secara berkala kepada seluruh sopir untuk mengantisipasi penggunaan obat terlarang yang memperbesar resiko kecelakaan.
5. Menindak truk yang membawa muatan melebihi kapasitas sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
6. Memohon kepada Pemkab Bogor untuk menurunkan personil Satpol PP atau Tramtibum demi penegakan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa barat berkaitan dengan keamanan dan keselamatan anak-anak sekolah pada khususnya dan pengguna jalan secara umum.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.