Fajar mengatakan saat ini penanganan di lapangan sudah dilakukan sesuai pedoman, yakni mengubur babi yang mati dan melakukan pembersihan kandang-kandang ternak dengan desinfektan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga sudah menerapkan pelarangan peredaran babi dari daerah yang terjangkit virus ke daerah yang belum terjangkit.
Lebih lanjut, Dokter Hewan Cecep Moch Wahyudin, anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Bogor, mengatakan untuk babi yg terlanjur tertular dan mati, perlakuannya sama dengan penanganan bangkai hewan tertular penyakit berbahaya pada umumnya.
Baca juga: Ratusan Ternak Babi di Karo Mati Mendadak, Warga dan Peternak Resah
"Yang paling tepat adalah dibakar, tetapi jika jumlahnya besar maka sebaiknya dilakukan penguburan dengan cara yang tepat. Biasanya penguburan dilakukan dengan kedalaman yang cukup sehingga tidak mudah digali binatang pemakan bangkai selesai selesai dikubur," ujarnya.
Selain itu, untuk menonaktifkan virus, bangkai hewan maupun kuburan hewan bisa ditaburi dengan kapur agar kondisi tanah menjadi basa.
Cecep menambahkan, praktik pembuangan bangkai babi ke sungai harus dihentikan karena dapat membuat penyebaran virus lebih cepat.
Baca juga: Misteri Ratusan Bangkai Babi Mengapung di Sungai di Kota Medan...
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mewacanakan pengesahan Peraturan Gubernur yang melarang warga membuang bangkai babi dan binatang lainnya ke sungai.
"Kita akan terbitkan Pergub berisi aturan main, termasuk pemberian sanksi kepada pelaku pembuangan bangkai binatang atau sampah ke sungai," kata Edy Rahmayadi.
Menurut data BPS terbaru, Sumatera Utara adalah provinsi penghasil daging babi terbesar kedua di Indonesia setelah Bali. Tiap tahunnya, Sumatera Utara memproduksi lebih dari 40,000 ton daging babi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.