DENPASAR, KOMPAS.com - Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Rabie diketahui kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak membawanya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan membenarkan kabar tersebut.
"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Cerita Anggota TNI Tangkap Begal yang Kehabisan Bensin Saat Kabur Dikejar Warga
Didik mengatakan, mulanya Rabie ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.
Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie. Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar. Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.
Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie.
Penolakan itu karena nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.
"Hakim menolak dengan alasan beda nama, tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik.
Setelah itu, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.
Kemudian pihak jaksa melakukan upaya banding. Pada Senin (28/10/2019), banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.