Agus mengatakan, permasalahan yang terjadi adalah sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola oleh Wibharry Padmoasmolo.
Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras Wibharry menginstruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan kalau perlu menghabisi kedua korban.
"Lahan ini sebenarnya kawasan hutan yang dikelola oleh Harry melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Namun dalam perjalanannya memang ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, jasad Sanjay dan Maraden, ditemukan di Kompleks PT SAB/KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Rabu (30/10/2019).