Melihat kesempatan itu, pelaku langsung tancap gas membawa kabur truk tersebut ke arah Solo, Sragen. "Tersangka menjual truk di wilayah Sragen," kata Budi.
Sementara itu, sopir truk tersebut melaporkan truknya yang hilang dan kendaraan Calya yang tanpa surat itu ke Mapolsek Sumedang Utara.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Bawet melakukan serangkaian penyidikan dan membuahkan hasil, yakni berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kebon Kelapa, Kota Bandung.
"Itu hasil penyelidikan. Tersangka mengakui bahwa kendaraan ada di daerah Sragen," katanya.
Selain AI, anggota juga turut mengamankan penadah kendaraan curian tersebut di wilayah Sragen. "Kemudian tim mengamankan penadah mobil Avanza dan mobil lain berinisial SN dari Sragen," katanya.
Menurut Budi, pelaku ini melakukan aksi sendiri. "Belum pernah ditangkap. Dia pemain tunggal, memang spesialis menipu sopir Grab online," katanya.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah mobil curian dan ponsel pelaku. "Truk yang dicuri pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Sumedang," katanya.
Menurut Budi, pelaku telah melakukan penipuan di Wilayah Bandung Wetan sebanyak empat kali, satu kali di Sukabumi, Tasikmalaya, dan Cirebon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun bui, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.