Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir AM Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Keluarga: Tersangka Minimal 2 Orang

Kompas.com - 08/11/2019, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

Sebelumnya, enam orang yang dikenakan sanksi disiplin, AKP Diki Kurniawan, Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro, divonis tidak menaati perintah pimpinan karena membawa senjata api saat mengamankan demo.

Sejak awal pemberian sanksi disiplin ini diprotes pegiat mahasiswa dan pegiat HAM, yang dianggap tidak sepadan dengan akibat kematian dua orang rekan mereka.

Baca juga: Bawa Senpi saat Kawal Demo Mahasiswa, Kenaikan Pangkat 6 Anggota Polres Kendari Ditunda

Isnur menambahkan pengadilan harus memberi hukuman yang tegas pada tersangka kasus ini agar kedepannya tidak ada aparat kepolisian yang melakukan hal-hal brutal saat mengawal demonstrasi.

Selain itu, ia mengatakan kepolisian harus juga mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian Muhammad Yusuf Kardawi.

"Apapun alasan kematiannya, itu tetap pembunuhan... Seharusnya yang membuat Yusuf meninggal, siapapun yang melakukan, harus ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya.

Baca juga: Terungkap, 3 Polisi Lepaskan Tembakan Saat Demo Mahasiswa Kendari

Ketika ditanya mengenai pengakuan tersangka dalam investigasi, Brigjen Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, mereka mengutamakan alat-alat bukti yang ditemukan.

"Proses pembuktian dan alat bukti jauh lebih diutamakan. Ngaku atau nggak, itu hak konstitusional tersangka, tapi dari bukti yang dimiliki, keterangan ahli, saksi, petunjuk, sudah cukup kuat menyimpulkan Brigadir AM sebagai tersangka," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com